TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA termasuk dalam 14 bank yang dibobol dananya oleh lembaga pembiayaan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan atau SNP Finance. Menurut Bareskrim Mabes Polri, dana yang digelapkan oleh induk perusahaan SNP Finance yakni PT Cipta Mandiri Prima (Columbia) dari belasan bank itu mencapai Rp 14 triliun.
Baca: Kata BCA Soal Bos Djarum Masih Jadi Orang Terkaya di Indonesia
Terkait hal itu, Presiden Direktur BCA Jahja Setiiatmadja mengaku pihaknya menjadi kreditor SNP Finance. Dia menyebutkan pihaknya sedang memproses dan sudah mengerahkan tim terkait permasalahan perusahaan pembiayaan itu.
Meski begitu, manajemen BCA masih enggan membeberkan secara rinci mengenai status kredit SNP Finance di bank swasta tersebut. "Saat ini sedang berproses dan ditangani oleh tim serta membutuhkan waktu," kata Jahja yang diwakili Sekretaris Perusahaan BCA Jan Hendra, Rabu, 26 September 2018.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sebelumnya menyatakan akan memberikan sanksi kepada oknum pegawai bank yang terbukti terlibat dalam kasus pembobolan bank bermodus jaminan kredit fiktif itu. OJK sebagai regulator saat ini terus memeriksa permasalahan SNP Finance dan telah mengerahkan tim audit internal untuk melakukan investigasi.
"(Kami) akan memberikan sanksi, jika ada pegawai bank yang ikut bertanggungjawab. Kami juga koordinasi dengan kepolisian dan kementerian keuangan, untuk penindakan yang diperlukan," kata Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot.
Menurut OJK, tunggakan pembayaran utang SNP Finance mencapai Rp 4,07 triliun. Angka itu terdiri dari kredit perbankan sebesar Rp 2,22 triliun dan pembayaran hasil penerbitan MTN sebesar Rp 1,85 triliun.
Berbeda dengan sikap BCA, Bank Mandiri langsung berencana melaporkan SNP Finance ke kepolisian atas tuduhan pemalsuan data dan informasi untuk memperoleh kredit dari perseroan. "Kami akan perdalam laporan informasi yang telah disampaikan ke pihak berwajib. Dan bersama kreditur lain kembali akan melaporkan adanya dugaan pemalsuan data dan informasi oleh SNP Finance," kata Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas kemarin.
SNP Finance merupakan anak usaha Grup Columbia yang selama ini dikenal bergerak di bidang pembiayaan untuk pembelian alat-alat rumah tangga. Pada Senin lalu, Bareskrim Mabes Polri menindaklanjuti laporan PT Bank Panin Tbk atas dugaan jaminan piutang fiktif SNP dan menetapkan lima pimpinan SNP sebagai tersangka.
Menurut data OJK, anak perusahaan Columbia Grup itu bekerja sama dengan afiliasi Kantor Akuntan Publik ternama, Deloitte Indonesia, dalam mengaudit laporan keuangannya. Laporan keuangan hasil audit afiliasi Deloitte Indonesia itu yang dijadikan dasar bagi SNP untuk meraup kredit dari bank lain. "Permasalahan SNP Finance disebabkan itikad buruk para pimpinannnya untuk menghindari kewajiban pembayaran utang kredit," kata Rohan.
Bank Mandiri juga melihat itikad buruk SNP yang langsung secara sukarela mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk mempailitkan diri. PKPU itu diajukan SNP setelah kualitas kredit mereka turun ke kolektibilitas 2 atau dalam perhatian khusus.
Total kredit macet SNP di Mandiri senilai Rp 1,2 triliun. "Tindakan Bareskrim Kepolisian menangkap petinggi SNP, termasuk Direktur Utamanya, kami yakini telah didukung oleh bukti-bukti yang sangat kuat," ujar Rohan.
Baca: BTN Turunkan Uang Muka KPR , BCA Masih Mengkaji
Sebenarnya sudah 20 tahun SNP menjadi nasabah Bank Mandiri. Kualitas pembayaran SNP selalu lancar, sehingga banyak bank tidak keberatan untuk turut mengucurkan kredit. Bukan hanya bank kelas kakap seperti Mandiri dan BCA yang menjadi korban SNP, tapi totalnya menurut Bareskrim Polri, terdapat 14 bank yang kreditnya diperoleh dengan cara mengajukan jaminan piutang yang fiktif.
ANTARA