Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menetapkan batas atas dan batas bawah baru harga telur ayam ras dan harga ayam di tingkat peternak. Harga tersebut ditetapkan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 58 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen.
Baca juga: Pedagang Kecil Diminta Jual Ikuti Harga Ayam Acuan Kemendag
Untuk telur ayam ras harga batas bawah yang ditetapkan yaitu Rp 18 ribu per kilogram dan batas atas Rp 20 ribu per kilogram. "Kalau ayam ras itu Rp 18 ribu per kilogram," ujar dia di Kementerian Perdagangan, Rabu, 26 September 2018.
Enggar mengatakan peraturan tersebut baru akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2018. "Batas atas dan bawah ini nanti baru 1 Oktober ya," tuturnya.
Sebelumnya, berdasarkan Permendag Nomor 58 Tahun 2018, harga acuan batas bawah dan batas atas untuk telur ayam ras dan ayam ras adalah Rp 17 ribu per kilogram dan Rp 20 ribu per kilogram. Sementara untuk harga acuan di konsumen untuk telur ayam ras Rp 22 ribu per kilogram dan daging ayam ras Rp 32 ribu per kilogram .
Enggar mengatakan harga acuan baru di konsumen nantinya untuk telur berada di harga Rp 23 ribu per kilogram. Sedangkan untuk daging ayam berada di harga Rp 34 ribu per kilogram.
Terkait hal tersebut, kata Mendag, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk bisa menyerap harga ayam sesuai yang ditetapkan oleh Permendag. "Hasil pembicaraan Aprindo akan lakukan ini sebagaimana ditetapkan Permendag. Mereka membeli di harga tidak di bawah Rp 18 ribu."