TEMPO.CO, Jakarta - Penyelesaian divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia ditargetkan rampung pekan ini. Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Fajar Harry Sampurno mengatakan, sesuai dengan kesepakatan awal Menteri Keuangan, penandatanganan sales and purchase agreement atau SPA diberi waktu hingga akhir September.
Baca: Demo ke Jakarta, Eks Karyawan Freeport Nabung Rp 1000 Tiap Hari
"Iya, perjanjiannya semua diselesaikan pekan ini. Pokoknya akan diselesaikan. Bayarnya tanya ke Inalum," katanya, Rabu, 26 September 2018.
Hal yang menjadi kekuatan hukum adalah perjanjian jual-beli, sementara transaksi dapat disusulkan. Sayangnya, Fajar menampik penyelesaian SPA dilakukan hari ini, Rabu. "Saya belum dapat kabarnya. Memangnya hari ini ada apa?" ujarnya.
Baca: Inalum: Negosiasi Freeport dengan Pemerintah Indonesia Belum Usai
Selasa malam, 25 September 2018, Wakil Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas mengaku masih terus melakukan pembicaraan dengan pemerintah. "Masih terus berdiskusi dan lakukan pembicaraan. (Kelanjutannya) tanya Dirjen Minerba (Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Gatot)," ucapnya.
BISNIS