TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan pembiayaan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) akan melapor ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK perihal penahanan tiga direksi terkait kasus pembobolan bank. Khususnya terkait piutang fiktif pada yang menjadi jaminan pada 14 bank. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris SNP Finance Ongko Purba Dasuhan.
Baca: 5 Pegawai Bank Mandiri Ditetapkan Tersangka Pembobolan Rp 1,8 T
Polisi menahan tiga direksi perusahaan pembiayaan di bawah Columbia Group tersebut. Ketiganya yakni Direktur Utama Doni Satrian, Direktur Keuangan Rudi Asmawi dan Direktur Operasional Andi Pawelloi. "Paling telat Jumat 28 September 2018 saya akan menghadap OJK," kata Ongko, Selasa, 24 September 2018.
Seperti diketahui Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada Selasa lalu menggeledah kantor SNP yang berlokasi di Jalan KH Mas Mansyur Nomor 15 Blok E-2 Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat. Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus pembobolan 14 bank dengan total kerugian mencapai Rp 14 triliun.
Tiga unit komputer induk disita dalam penggeledahan kantor SNP. "(Disita) tiga komputer induk milik Columbia. Mudah-mudahan kami dapat data umum, jumlah nasabah dan lain-lain," kata Kombes Daniel.
Dalam kasus ini, pembobolan bank dilakukan oleh lembaga pembiayaan kredit SNP yang merupakan induk perusahaan PT Cipta Prima Mandiri (Columbia) terhadap 14 bank. Modusnya, SNP mengajukan pinjaman kepada bank dengan jaminan piutang fiktif dari para konsumen Columbia.
Daniel menjelaskan, awalnya SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan fasilitas kredit rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016-September 2017 dengan plafon sebesar Rp 425 miliar dengan jaminan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia. "Fasilitas kredit yang disetujui kemudian digunakan untuk keperluan para pemegang saham dan grup perusahaan," katanya.
Kemudian pada Mei 2018, terjadi kredit macet sebesar Rp 141 miliar. "List piutang pembiayaan itu fiktif sehingga tidak bisa ditagih dan para tersangka sampai saat ini tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak pembiayaan yang dijadikan jaminan," tutur Daniel.
Baca: Bank Mandiri Yakin Tutup Kerugian Meski Dibobol Rp 1,8 T
Tak hanya Bank Panin yang menjadi korban, SNP juga mengajukan kredit serupa kepada 13 bank lainnya yang terdiri dari beberapa Bank BUMN dan swasta. Akibat praktik pembobolan bank ini timbul total kerugian atas pengucuran fasilitas kredit tersebut mencapai Rp 14 triliun.
BISNIS