TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina Gas alias Pertagas mencari cara untuk meningkatkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri dalam proyek-proyek perusahaannya. Direktur Utama Pertagas Wiko Migantoro mengatakan saat ini TKDN pada proyek perusahaannya mencapai 40 persen.
Baca juga: PGN Janji Tekan Harga Gas Setelah Akuisisi Pertagas
"Kami sudah mencapai 30-40 persen, sisanya dari luar. Kami akan pikirkan, akan kami penuhi supaya tidak kena sanksi," ujar Wiko di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa, 25 September 2018.
Wiko mengatakan mitra proyeknya masih ada yang menggunakan produk-produk luar negeri karena harganya yang lebih kompetitif. "Kebetulan kayak pipa terakhir di Gresem (proyek pipa gas Gresik – Semarang) itu karena memang pemenang lelangnya mengambilnya dari luar, harganya lebih kompetitif," ujar dia.
Menurut Wiko, perusahaannya tidak melihat satu per satu komponen dalam sebuah proyek, melainkan keseluruhan proyek. Jadi, sepanjang secara keseluruhan syarat TKDN masih dipenuhi, masih dianggap sesuai.
Wiko menegaskan perusahaannya mendukung penuh syarat TKDN yang dicanangkan pemerintah. Sebab, aturan itu justru bisa mendorong pelaku industri dalam negeri semakin menggeliat.
"Hanya saja selama ini kami mendapatkan sumber yang kompetitif dari barang impor, tantangannya itu saja," ucap Wiko. "Tapi kami di dokumen lelang sudah menyebutkan berapa TKDN yang harus dipenuhi."
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Djoko Siswanto mengatakan saat ini TKDN dalam proyek migas sudah mencapai sekitar 60 persen. Ia mengusahakan adanya peningkatan lagi ke depannya. "Harus meningkat, targetnya 65 persen lah ya," ujar Djoko.
Penggunaan produk dalam negeri menjadi salah satu fokus pemerintah dalam upaya mengurangi tekanan terhadap nilai tukar rupiah. Pemerintah bahkan telah mengeluarkan Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 17 September 2018.
Berdasarkan beleid itu, pemerintah membentuk tim pengawas penggunaan barang produksi dalam negeri di kementerian, lembaga pemerintahan, hingga badan swasta. Tim itu diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan.