TEMPO.CO, Jakarta -Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan World Bank atau Bank Dunia tidak ada hubungannya dengan pernyataan aktivis Ratna Sarumpaet tentang transfer uang Rp 23,9 triliun ke seorang bernama Ruben P.S. Marey. Menurut Hikmahanto Bank Dunia hanya melakukan transaksi kepada antar negara bukan kepada perorangan.
BACA:BNI Jelaskan Transfer Duit Rp 23,9 T yang Diklaim Ratna Sarumpaet
“Enggak ada, Bank Dunia itu bukan kayak bank lokal jadi enggak ada cerita gitu. Bank Dunia hanya jadi bank antar negara, pesertanya antar negara, dan uang yang dia terima juga dari negara-negara yang masuk disitu dan kemudian disalurkan ke negara-negara yang membutuhkan. Itu istilah world bank itu enggak ada,” kata dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 25 September 2018.
Sebelumnya, seorang warga bernama Ruben PS Marey mendatangi Ratna Sarumpaet Crisis Center atau RSCC untuk mengadukan soal dana senilai Rp 23,9 triliun yang ada di rekeningnya raib. Ruben menyebutkan dana tersebut merupakan dana dari para donatur untuk pembangunan dan mengatasi kemiskinan di Papua.
BACA:Sri Mulyani Tersenyum Ditanya Soal Klaim Ratna Sarumpaet
Ia juga mengatakan, dana tersebut ditransfer oleh Bank Dunia namun tidak masuk ke rekeningnya. Ruben pun menuding pemerintah melakukan pemblokiran sepihak atas dana yang tersimpan di salah satu bank di Indonesia itu.
Selain itu, Hikmahanto juga menilai adanya klaim Ruben PS Marey bahwa ia menerima uang dari World Bank melalui transfer melalui rekening pribadinya adalah janggal. Ia menilai ada 3 kejanggalan dalam klaim Ruben tersebut.
“Pertama, entitas hukum yang kerap disebut sebagai World Bank tidaklah ada. Kalaupun ada penyebutan World Bank maka rujukan adalah pada World Bank Group,” ucap dia.
Menurut dia, World Bank Group terdiri dari lima entitas hukum yaitu International Bank for Reconstruction and Development (IBRD), International Development Agency (IDA), International Finance Corporation (IFC), International Center for Settlement of Invesment Dispute (ICSID) dan Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA). “Jadi adalah salah bila menganggap World Bank sebagai bank layaknya bank komersial nasional. Demikian juga adalah salah kalau menganggap Bank Indonesia dan Federal Reserve sebagai Bank Komersial,” ucap dia.
Kejanggalan kedua, yaitu jika melihat Anggaran Dasar dari IBRD maka pemberian pinjaman Bank Dunia hanya kepada negara anggota, bukan kepada pribadi. Kejanggalan ketiga yaitu Ruben tidak menjelaskan apakah menerima dana Rp 23,9 triliun tersebut dalam bentuk hibah atau pinjaman.
Ia menjelaskan jika dalam bentuk pinjaman pribadi tidak mungkin terjadi. Sebab, jumlah jaminan akan lebih besar dari jumlah pinjaman. “Bila dana hibah maka ini merupakan nilai fantastis yang diberikan mengingat dana dari IBRD, IDA dan IFC berasal dari negara anggota.”