TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menegaskan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia mencapai Rp 568 miliar. Kasus ini berawal dari 2009 ketika PT Pertamina dipimpin Karen Agustiawan melakukan akuisisi atau investasi terhadap beberapa aset perusahaan ROC Oil yang berada di lahan minyak Blok BMG di Australia.
Baca: Ditahan Kejaksaan Agung, Karen Agustiawan Menangis
"Investasi Pertamina di BMG itu merugikan negara. Pembelian tidak membawa hasil. Investasi itu tidak berjalan tanpa adanya penelitian dan persetujuan dewan komisaris," ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M. Adi Toegarisman di Jakarta, Senin, 24 September 2018.
Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan (kanan) didampingi Direktur Pengembangan Investasi dan Manajemen Resiko Pertamina M Afdal Bahaudin (kiri) ketika berlangsungnya sosialisasi Kriteria Kinerja Ekselen (KKE) BUMN di Jakarta, Senin (14/5). ANTARA/Puspa Perwitasari.
Adi menjelaskan, pintu masuk penyidikan perkara investasi Pertamina tersebut ada pada direktur hulu yang waktu itu dijabat oleh Bayu Kristanto. "Proses ini tanpa hasil penelitian, tanpa ada penilaian risiko, dan itu tetap berjalan yang akhirnya disetujui dan dilaksanakan investasi oleh direktur utama yaitu saudara Karen Agustiawan yang kami lakukan penahanan."
PT Pertamina, Adi melanjutkan, melakukan langkah akuisisi atau investasi Blok BMG Australia dengan penawaran berdasarkan dari ROC Oil Company Ltd.Selama penelitian, hasilnya tidak mendapat persetujuan dewan komisaris. Dalam pelaksanaanya ditemui dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi.
Penyimpangan investasi tersebut yaitu tanpa adanya feasibility study atau kajian kelayakan secara lengkap. Akibatnya, penggunaan dana investasi senilai US$ 31,49 juta, beserta biaya yang timbul lainnya US$ 26,8 juta, tidak memberikan manfaat atau keuntungan PT Pertamina. Sehingga, penyidik memperkirakan proyek ini merugikan negara hingga Rp 568 miliar.
Baca: Kasus Karen Agustiawan, Kejaksaan Agung Cari Bukti ke Australia
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, selama 20 hari terhitung sejak 24 September 2018.
Sebelumnya penyidik Kejaksaan Agung juga sudah menetapkan tersangka lain, yakni mantan Chief Legal Councel and Compliance, Genades Panjaitan dan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina, Frederik Siahaan serta mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina berinisial Bayu Kristanto.
RYAN DWIKY ANGGRIAWAN