"

Darmin: Reforma Agraria Tak Sekedar Bagi Tanah Tapi Sekaligus ..

Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Darmin Nasution, saat memberikan paparan materi di acara Digital Economic Briefing 2017 yang digelar oleh Tempo Media Group di Gedung Indosat Ooredoo Pusat, Jakarta, 16 November 2017. TEMPO/Andi Aryadi
Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Darmin Nasution, saat memberikan paparan materi di acara Digital Economic Briefing 2017 yang digelar oleh Tempo Media Group di Gedung Indosat Ooredoo Pusat, Jakarta, 16 November 2017. TEMPO/Andi Aryadi

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengklaim pemerintah berupaya agar ekonomi Indonesia tumbuh berkualitas, inklusif dan berkeadilan untuk seluruh lapisan masyarakat. 

Baca: Darmin Nasution Sebut Rupiah Loyo Karena Krisis

Darmin menjelaskan tahun lalu pemerintah telah mencanangkan Kebijakan Pemerataan Ekonomi yang bertumpu kepada tiga pilar besar, yaitu penyediaan lahan, penyediaan kesempatan berusaha, dan peningkatan keterampilan. 

 

“Salah satunya dilaksanakan melalui program Reforma Agraria. Program ini bukan sekadar bagi-bagi tanah. Kita tidak hanya memberikan hak milik atas lahan kepada petani, tetapi juga sekaligus memberikan akses permodalan, pasar, serta keterampilan yang diperlukan,” terang Darmin melalui keterangan resmi saat memberikan sambutan dalam acara Global Land Forum (GLF) 2018 di Bandung, Senin 24 September 2018.

Darmin menjelaskan penggarap atau petani akan mendapatkan dukungan, baik melalui Dana Desa atau sumber lainnya. Dukungan tersebut mulai dari penyediaan alat produksi pertanian, bibit unggul, dan penyediaan fasilitas pasca panen seperti pengering ataupun gudang. 

“Di samping itu, mereka akan mendapatkan fasilitas penyediaan Kredit Usaha Rakyat dan mendapatkan jaminan pemasaran untuk hasil produksinya. Kita akan menugaskan BUMN dan perusahaan besar untuk menjadi avalis dan offtaker serta memberikan pendampingan,” tegasnya.

Sesuai dengan arahan Presiden, kata Darmin, untuk meningkatkan skala ekonomi, pemanfaatan tanah obyek reforma agraria harus dilaksakanan melalui sistem klaster. 

Artinya, lahan dikelola secara berkelompok dengan satu jenis komoditas unggulan tertentu, misalnya sengon dan jagung. Dengan demikian usaha tani tersebut memiliki daya saing dan mencapai skala ekonomi, serta produktivitas yang cukup. 

“Satu klaster bisa saja terdiri dari dua atau tiga desa, tergantung dari luas lahan yang ada serta jumlah petani yang tinggal di desa-desa tersebut. Dengan sistem klaster, kita akan mendorong terciptanya transformasi ekonomi desa dari ekonomi yang subsisten ke komersial,” ujarnya. 

Darmin memaparkan bahwa Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden No.8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perijinan serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit. 

Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah menginginkan evaluasi menyeluruh atas kinerja perkebunan kelapa sawit. Pemerintah meminta adanya upaya-upaya terobosan untuk memberikan kepastian hukum lahan kebun sawit rakyat, terutama yang terlanjur berada di dalam kawasan hutan. 

Selain itu, pemerintah juga ingin memberi kepastian bagi petani untuk mendapatkan alokasi 20% dari lahan perkebunan yang dikelola oleh perusahaan besar. 

Kemudian melalui Peraturan Presiden No.88/2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, pemerintah pun akan menertibkan penguasaan oleh masyarakat atas lahan yang telah ditunjuk sebagai kawasan hutan. 

“Kita akan mengamankan kawasan konservasi secara utuh, namun kita akan lakukan perubahan batas kawasan jika memang lahan tersebut tidak lagi merupakan hutan produktif dan layak untuk digarap petani. Kita akan jadikan lahan tersebut menjadi Tanah Obyek Reforma Agraria,” ujar Darmin.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) 2015-2019 telah menetapkan target Reforma Agraria seluas 9 juta hektar, yang terdiri dari legalisasi aset seluas 4,5 juta hektar dan redistribusi lahan seluas 4,5 juta hektar. RPJM juga telah menetapkan 12,7 juta hektar untuk Perhutanan Sosial.








KPA Nilai Aturan HGU 190 Tahun yang Diteken Jokowi Lebih Buruk dari Hukum Kolonial

6 hari lalu

Sekretaris Jendral Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika (kanan) menyampaikan keterangan pers usai memberikan laporan progres tinjauan evaluasi kebijakan reforma agraria pemerintahan Presiden Joko Widodo ke Ombundsman RI di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Seninm 4 Maret 2019. Dari pelaporan itu Ombudsman menyatakan reforma agraria selama 4 tahun jalan di tempat dan masih belum sesuai dengan terget yang ditetapkan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
KPA Nilai Aturan HGU 190 Tahun yang Diteken Jokowi Lebih Buruk dari Hukum Kolonial

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2023 yang diteken Jokowi lebih buruk dari hukum agraria kolonial.


KPA Sebut Aturan HGU 190 Tahun HGB 160 tahun Jokowi Langgar Konstitusi

7 hari lalu

Pekerja beraktivitas di lokasi proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 28 Februari 2023. Pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri tersebut tengah memasuki tahap pematangan lahan dan ditargetkan rampung pada Juni 2024 sebagai salah satu persiapan untuk penyelenggaraan upacara bendera Hari Kemerdekaan RI di IKN Nusantara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
KPA Sebut Aturan HGU 190 Tahun HGB 160 tahun Jokowi Langgar Konstitusi

Sekjen KPA Dewi Kartika mengkritik terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 yang baru saja diteken Jokowi. Dinilai kontra reforma agraria.


PP 12 Tahun 2023 Banyak Masalah, Anggota DPR: Pemerintah sudah Hopeless karena IKN Tidak Laku

11 hari lalu

Pekerja beraktivitas di lokasi proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 28 Februari 2023. Pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri tersebut tengah memasuki tahap pematangan lahan dan ditargetkan rampung pada Juni 2024 sebagai salah satu persiapan untuk penyelenggaraan upacara bendera Hari Kemerdekaan RI di IKN Nusantara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
PP 12 Tahun 2023 Banyak Masalah, Anggota DPR: Pemerintah sudah Hopeless karena IKN Tidak Laku

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengingatkan pemerintah potensi masalah dari PP tentang perizinan berusaha di IKN Nusantara.


Jokowi Bagikan Ribuan Sertifikat Tanah di Blora: Redam Konflik Agraria

11 hari lalu

Presiden Jokowi saat melakukan sidak ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta, Solo, Jawa Tengah pada Kamis, 9 Maret 2023. Sumber: Biro Pers Istana Kepresidenan
Jokowi Bagikan Ribuan Sertifikat Tanah di Blora: Redam Konflik Agraria

Jokowi menyebut ribuan sertifikat tanah itu dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan meredam konflik sengketa tanah yang kerap terjadi.


Mulai September 2023, BPN Tambah Layanan Digital untuk Peralihan Akta Jual Beli

14 hari lalu

Tangkapan layar - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dalam diskusi bertajuk Sikap Publik Terhadap Program Reformasi Pertanahan dan Perpajakan oleh Indikator Politik Indonesia, di Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2022. ANTARA/Muhammad Heriyanto/am.
Mulai September 2023, BPN Tambah Layanan Digital untuk Peralihan Akta Jual Beli

Mulai September 2023, pelayanan peralihan hak jual beli di kantor pertanahan BPN di seluruh wilayah akan dilakukan secara online.


Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

43 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. International Monetary Fund (IMF) menaikkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global di 2023 yang semula 2,7 persen menjadi 2,9 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

Masa jabatan Gubernur BI Perry Warjiyo akan berakhir pada Mei 2023 ini. Perry menjabat sejak 23 Mei 2018. Siapa saja yang pernah menjadi Gubernur BI?


Bank Tanah Menjadi Ancaman Konflik Kepentingan Investasi dan Restrukturisasi

49 hari lalu

Bank Tanah Menjadi Ancaman Konflik Kepentingan Investasi dan Restrukturisasi

Undang-Undang Cipta Kerja memberikan tugas tambahan bagi Bank Tanah, yaitu reforma agraria.


Kementerian ATR / BPN Ajak Masyarakat Wujudkan Reforma Agraria

54 hari lalu

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang, Raja Juli Antoni memberikan keterangan pers usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juni 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Kementerian ATR / BPN Ajak Masyarakat Wujudkan Reforma Agraria

Kementerian ATR/BPN mengajak masyarakat aktif terlibat dalam upaya mewujudkan reforma agraria.


KPA: Rezim Jokowi Gagal Melakukan Agenda Reforma Agraria

55 hari lalu

Presiden Jokowi usai membuka Rakernas BKKBN di Jakarta Timur, Rabu, 25 Januari 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
KPA: Rezim Jokowi Gagal Melakukan Agenda Reforma Agraria

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika sebut rezim pemerintahan Joko Widodo alias Jokowi gagal melakukan agenda reforma agraria.


Bara Konflik Reforma Agraria

10 Januari 2023

Letusan konflik agraria meluas sepanjang 2022. Ratusan ribu keluarga berhadapan dengan kepentingan korporasi berbasis lahan dan proyek infrastruktur.
Bara Konflik Reforma Agraria

Di tengah seretnya program reforma agraria, Perpu Cipta Kerja berpotensi memantik konflik baru.