TEMPO.CO, Pontianak - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas Bambang Brodjonegoro pagi hari ini meresmikan pengembang pembangkit tenaga listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) Siantan. PLTBm berkapasitas 15 Megawatt (MW) ini berlokasi di Kabupaten Mempawah, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Baca: Banggar Setuju Subsidi Energi di RAPBN 2019 Naik jadi Rp 157,79 T
"Kami berharap peresmian Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) Siantan 15 MW yang menggunakan bahan baku ramah lingkungan ini dapat mendukung Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam memperbaiki bauran energi atau energy mix dan ketergantungan terhadap fossil fuel,” ujar Bambang, Senin, 24 September 2018.
Listrik yang dihasilkan PLTBm Siantan tersebut nantinya akan disalurkan melalui jaringan 20 kilo Volt (kV) milik PLN sepanjang 5,6 kilometer sirkuit (kms) dari titik interkoneksi Gardu Induk (GI) Siantan ke Sistem Khatulistiwa. Saat ini, Sistem Khatulistiwa melayani pelanggan PLN di Pontianak, Kubu Raya, Mempawah, Singkawang, Pemangkat, Sambas dan Bengkayang, dengan daya mampu rata-rata 341 MW dan beban puncak rata-rata mencapai 294 MW.
PT Energi Infranusantara (El), perusahaan yang bergerak di sektor energi terbarukan sekaligus anak perusahaan PT Nusantara Infrastructure Tbk. (META), membangun PLTBm Siantan untuk memperkuat pasokan listrik daerah sekaligus berkontribusi dalam pengembangan infrastruktur pembangkit listrik energi baru terbarukan.
”Sebagai investor dan operator infrastruktur swasta lokal yang memiliki dan mengoperasikan beberapa bidang usaha infrastruktur yakni jalan tol, air minum, energi dan pelabuhan, PT Nusantara Infrastructure Tbk. memiliki fokus pada pengembangan infrastruktur di Indonesia yang sejalan dengan visi pemerintah untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dengan menerapkan skema Pembiayaan lnvestasi Non Anggaran Pemerintah (PINA),” tutur General Manager Corporate Affairs PT Nusantara Infrastructure Tbk Deden Rochmawaty.
Tantangan dalam penyediaan listrik di daerah pedalaman adalah pemilihan sumber energi, mengingat tidak semua pembangkit listrik dapat bekerja secara optimal di wilayah pedalaman. Salah satu kriteria utama untuk pembangkit di area ini adalah kemampuan untuk mengalirkan listrik secara stabil selama 24 jam (base-load). Jenis sumber energi yang dapat secara kompetitif mengalirkan listrik secara kontinyu adalah hidro, panas bumi, dan bio-energi, termasuk biogas dan biomassa.
Lebih jauh Bambang berharap proyek PLTBm Siantan ini bakal menjadi contoh konsep energi terbarukan berkelanjutan, serta dapat segera direplikasi ke daerah lain, hingga ke daerah 3T atau terdepan, terluar, dan tertinggal di Indonesia. "Keseimbangan suplai energi dalam beberapa tahun mendatang menempatkan energi terbarukan sebagai energi utama dengan target 23 persen pada 2025 dan meningkat hingga 31 persen pada 2050," ujarnya.
Perusahaan Independent Power Producer (IPP) untuk PLTBm Siantan adalah PT Rezeki Perkasa Sejahtera Lestari (RPSL), anak perusahaan dari PT El. Beroperasi seiring penetapan Commercial Operating Date (COD) pada 23 April 2018, RPSL memiliki kapasitas kontrak dengan PLN sebesar 10 MW atau sebesar 70 juta kilo watt hour (kWh) per tahun. Pada 16 Agustus 2018, PT El telah mengakuisisi kepemilikan 80 persen saham PT RPSL.
Direktur Utama PT RPSL Alverno Soenardji menyebutkan, di Kalimantan, potensi sumber energi terbarukan terutama biomassa, itu sangat besar, berbanding lurus dengan luasnya lahan perkebunan sawit. "Oleh karenanya, pemanfaatan cangkang sawit dapat digunakan sebagai sumber energi untuk membangkitkan listrik yang ramah lingkungan dengan harga yang murah dan berkelanjutan," ucapnya.
Baca: Karena Rupiah Melemah, Proyek Listrik 35 Ribu Megawatt Ditunda
Peresmian PLTBm pertama di Kalimantan Barat ini disaksikan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji dan Bupati Mempawah Gusti Ramlana. Pembangkit listrik ini menggunakan bahan bakar dari energi baru terbarukan seperti cangkang kelapa sawit dan kayu, sekam padi, tongkol jagung, ampas tebu, serbuk kayu dan limbah pertanian lainnya.