TEMPO.CO, Jakarta - Kasus investasi bodong masih sering terjadi di masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan mencatat selama 2016-2017 saja nilai kerugian yang diderita masyarakat karena kasus semacam itu mencapai Rp 9,7 triliun.
Baca juga: 2018, OJK Targetkan 160 Fintech P2P Kantongi Izin
Dikutip dari akun Twitter resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK menyebutkan ada 1.314.600 korban kasus investasi bodong maupun sengketa industri yang terjadi pada periode tersebut.
Total dana nasabah yang tersangkut di berbagai investasi bodong maupun investasi yang masuk kategori mencurigakan mencapai Rp 9,7 triliun.
Beberapa kasus investasi bodong selama 2016-2017 dan dana yang berhasil dikumpulkan yakni First Travel dengan nilai Rp 800 miliar, PT Cakrabuana Sukses Indonesia sebesar Rp 1,6 triliun, Dream for Freedom sekitar Rp 3,5 triliun dan Pandawa Group senilai Rp 3,8 triliun.
Oleh karena itu, OJK meminta masyarakat segera melapor jika menemukan investasi yang mencurigakan. Hal ini untuk mencegah korban investasi bodong semakin banyak lagi.
OJK berbagi tips agar masyarakat terhindar dari investasi bodong. Pertama, hindari promotor yang tidak dapat menjelaskan rencana bisnis perusahaan. Kedua, cari informasi mengenai perusahaan, karyawan, dan produknya. Ketiga, minta salinan tertulis rencana pemasaran dan penjualan dari perusahaan. Keempat, semakin besar keuntungan yang ditawarkan, semakin besar pula risiko kerugian yang akan dialami.
BISNIS