TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK membatalkan penetapan saham PT Madusari Murni Indah Tbk. sebagai efek syariah. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi mengatakan pembatalan dilakukan karena berdasarkan informasi yang diperoleh berdasarkan pada Laporan Keuangan per 31 Maret 2018.
Baca juga: 2018, OJK Targetkan 160 Fintech P2P Kantongi Izin
"Ditemukan lebih dari dari 90 persen produk perusahaan adalah ethanol dan 31 persen produk tersebut dijual kepada Tanduay Distiller Inc.," kata Fakhri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, 20 September 2018.
Menurut Fakhri, berdasarkan informasi dari PT Madusari Murni Indah, kegiatan Tanduay Distiller adalah memproduksi alkohol, rum, wine, brendi, gin dan vodka. Sehingga, pendapatan non halal perusahaaan lebih dari 10 persen. Dengan demikian, perusahaan PT Madusari Murni tidak memenuhi kriteria efek syariah.
Adapun keputusan tersebut dikeluarkan melalui surat keputusan dengan nomor KEP-47/D04/2018 tentang Pembatalan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-45/D.04/2018 tentang penetapan saham PT Madusari Murni Indah Tbk sebagai efek syariah. Keputusan tersebut telah diteken oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Hoesen pada 5 September 2018.
Sebelumnya, pada 27 Agustus 2018 lalu, PT Madusari Murni Indah telah melakukan initial public offering atau IPO. Dengan harga per saham sebesar Rp 580 per lembar, emiten dengan kode saham MOLI ini, membidik dana penawaran perdana sebesar Rp 203,58 miliar.
Dana hasil IPO itu nantinya sebesar 94,45 persen bakal digunakan untuk meningkatkan kapasitas produksi etanol. Caranya dengan membangun lagi pabrik baru dan pembelian mesi. Selain itu, sisa dana hasil IPO akan digunakan untuk membangun gudang penyimpanan etanol di Jawa Timur.
Sementara itu, merujuk data RTI, harga saham emiten MOLI diperdagangan pada rentang harga 1120 hingga 1210 per lembarnya pada penutupan perdagangan sesi pertama Kamis, 20 September 2018. Pada Senin, 17 September 2018 lalu, harga saham MOLI sempat mencapai level tertinggi ke level 1310 per lembar saham.
Simak berita tentang OJK hanya di Tempo.co