OJK Bekukan Kegiatan Usaha PT Evolusi Finansial Indonesia

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso berbicara kepada wartawan di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta pada Jumat, 28 Desember 2017. TEMPO/Budiarti Utami Putr
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso berbicara kepada wartawan di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta pada Jumat, 28 Desember 2017. TEMPO/Budiarti Utami Putr

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK membekukan kegiatan usaha PT Evolusi Finansial Indonesia. Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank II OJK Moch Ihsanuddin mengatakan pembekuan dilakukan karena perusahaan tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan khususnya dalam Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Baca juga: 2018, OJK Targetkan 160 Fintech P2P Kantongi Izin

"Dengan ini diumumkan bahwa OJK telah membekukan usaha PT Evolusi Finansial Indonesia karena tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan," kata Ihsanuddin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 20 September 2018.

Adapun keputusan tersebut dikeluarkan melalui dua buah surat dengan nomor S-475/NB.2/2018 dan S-476 /NB.2/2018 yang dikeluarkan pada 28 Agustus 2018. Adapun menurut Ihsanuddin, perusahaan tersebut telah melanggar enam pasal dalam peraturan POJK Nomor 29/POJK.05/2014. Adapun keenam pasal yang dilanggar adalah pasal, 11 ayat 1; pasal 25 ayat 1; pasal 26 ayat 1; pasal 31 ayat 3; dan pasal 37 ayat 2 dan pasal 38 ayat 1.

Misalnya, dalam pasal 25 ayat 1, OJK yang berbunyi, "Perusahaan Pembiayaan wajib setiap waktu memenuhi persyaratan Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat". Atau OJK menilai perusahaan telah melanggar soal kewajiban tingkat kesehatan keuangan.

Selain itu, OJK juga menilai perusahaan tak mampu memenuhi kriteria rasio pemodalan dan juga nilai piutang pembiayaan bermasalah atau non perfoming financing. Hal ini seperti tertera dalam pasal 26 ayat 1 dan juga pasal 31 ayat 3.

Kemudian, OJK juga menilai PT Evolusi Finansial juga tak mampu memenuhi jumlah ekuitas seperti yang ditetapkan melalui pasal 37 ayat 2. Kemudian, perusahaan juga dinilai tak mampu memenuhi rasio ekuitas terhadap modal disetor paling rendah sebesar 50 persen seperti dalam pasal 38 ayat 1.

"Karena itu dengan dibekukanya kegiatan usaha perusahaan PT Evolusi Finansial Indonesia yang berlokasi di Tangerang, maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha," kata Ihsanuddin.









Persiapan Sudah 90 Persen, Allianz Syariah Bakal Spin Off Tahun Ini

2 hari lalu

PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk meluncurkan fitur wakaf pada produk asuransi jiwa unit link berbasis syariah pada Kamis, 30 Maret 2023 di Jakarta. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Persiapan Sudah 90 Persen, Allianz Syariah Bakal Spin Off Tahun Ini

Unit usaha syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life Indonesia) berencana memisahkan diri dari induknya atau spin off tahun ini.


OJK Cabut Izin Perusahaan Pialang Asuransi Jakarta Inti Bersama, Apa Sebabnya?

3 hari lalu

OJK (Otoritas Jasa Keuangan). antaranews.com
OJK Cabut Izin Perusahaan Pialang Asuransi Jakarta Inti Bersama, Apa Sebabnya?

OJK menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha atau PKU untuk perusahaan pialang asuransi PT Jakarta Inti Bersama. Apa sebabnya?


Dari Sri Mulyani hingga Wishnutama, Siapa Saja Panitia Seleksi Dewan Komisioner OJK?

5 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. Kenaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi global di 2023 didorong oleh meningkatnya konsumsi dan investasi masyarakat hingga penyetopan kebijakan zero Covid-19 di Cina.  TEMPO/Tony Hartawan
Dari Sri Mulyani hingga Wishnutama, Siapa Saja Panitia Seleksi Dewan Komisioner OJK?

Presiden Jokowi menunjuk sembilan orang sebagai panitia seleksi Dewan Komisioner OJK. Selain Sri Mulyani yang masuk daftar, siapa saja lainnya?


Ingatkan Biaya Ekonomi dan Sosial dari Kasus Silicon Valley Bank, Ini Permintaan OJK ke Perbankan

5 hari lalu

Sejumlah nasabah antre di depan kantor cabang Silicon Valley Bank, di Wellesley, Massachusetts, AS, 13 Maret 2023. Namun, pemerintah Amerika Serikat memutuskan untuk mengucurkan dana talangan (bail out) SVB. Artinya, semua uang nasabah Rp2.712 triliun yang nyangkut kini bisa kembali. REUTERS/Brian Snyder
Ingatkan Biaya Ekonomi dan Sosial dari Kasus Silicon Valley Bank, Ini Permintaan OJK ke Perbankan

OJK meminta perbankan memperkuat tata kelola, manajemen risiko dan kehati-hatian.


Seleksi Dewan Komisioner OJK, Begini Penjelasan Lengkap Sri Mulyani

6 hari lalu

Gedung OJK. Google Street View
Seleksi Dewan Komisioner OJK, Begini Penjelasan Lengkap Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan syarat seleksi anggota Dewan Komisioner OJK.


Sri Mulyani Buka Seleksi Dewan Komisioner OJK, Bukan untuk Anggota Partai Politik

6 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) bersama Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (kiri), Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) memberikan keterangan pers terkait hasil rapat berkala KSSK tahun 2022 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022. Namun KSSK juga mewaspadai sejumlah risiko dari perekonomian global yang dapat berdampak pada sistem keuangan dan ekonomi di dalam negeri. Tempo/Tony Hartawan'
Sri Mulyani Buka Seleksi Dewan Komisioner OJK, Bukan untuk Anggota Partai Politik

Menteri Keuangan Sri Mulyani membuka seleksi Dewan Komisioner OJK. Bukan untuk pengurus dan anggota partai politik.


Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Terbitkan POJK 3/2023

9 hari lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Terbitkan POJK 3/2023

Penyempurnaan ketentuan dalam POJK 3/2023 ini bertujuan mendukung target pemerintah mencapai Indeks Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024.


Pinjol Ilegal Kian Marak pada Bulan Ramadan, Simak Daftar Terbarunya yang Dirilis OJK

9 hari lalu

Suasana penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat, 13 Oktober 2021. Dari penggerebakan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 52 unit perangkat komputer CPU dan 56 unit telepon seluler milik karyawan. Dok. Humas Polres Jakpus
Pinjol Ilegal Kian Marak pada Bulan Ramadan, Simak Daftar Terbarunya yang Dirilis OJK

Banyak dari pinjol ilegal berganti nama untuk melancarkan aksinya. Kemudian, Pinjol ini membuat aplikasi yang terdaftar di Play Store


8 Tips Mengatur Keuangan Saat Bulan Ramadan

10 hari lalu

Ilustrasi mengelola keuangan. Shutterstock
8 Tips Mengatur Keuangan Saat Bulan Ramadan

Momen Ramadan selayaknya disambut dengan suka cita dan persiapan yang baik, termasuk masalah keuangan. Berikut tips mengatur keuangan di bulan Ramadan


Tim Likuidasi Wanaartha Life Terima Tagihan dari 12.640 Kreditor, 12.577 di antaranya Merupakan Pemegang Polis

11 hari lalu

Wanaartha Life. Facebook
Tim Likuidasi Wanaartha Life Terima Tagihan dari 12.640 Kreditor, 12.577 di antaranya Merupakan Pemegang Polis

Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life telah menerima tagihan dari 12.640 kreditor.