TEMPO.CO, Jakarta - Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mencatat ada 10.409 debitur Kredit Usaha Rakyat yang terdampak gempa Lombok dan sekitarnya hingga 31 Agustus 2018.
Simak: Begini Kondisi Terakhir Akibat Gempa Lombok
Adapun baki debet KUR terdampak gempa bumi tersebut sebesar Rp 171,99 Miliar. "Nilai tersebut sebesar 7,86 persen dari total baki debet KUR di provinsi NTB posisi 31 Agustus 2018 sebesar Rp 2,187 Triliun," ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian, Iskandar Simorangkir di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa, 18 September 2018.
Berdasarkan rapat komite pada hari ini, Iskandar mengatakan para debitur terdampak itu bakal diberi keringanan berupa perlakuan khusus di luar yang diatur dalam Peraturan Menko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 dengan acuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2017.
Poin pertama, kata Iskandar, para debitur terdampak gempa di Nusa Tenggara Barat bakal mendapat perpanjangan jangka waktu KUR karena restrukturisasi.
Perpanjangan yang dimaksud antara lain Kredit Modal Kerja (KMK) KUR Mikro dari 3 tahun menjadi 6 tahun. Untuk Kredit Investasi akan diperpanjang dari 5 tahun menjadi 8 tahun. Sedangkan KMK KUR Kecil, perpanjangannya dari 4 tahun menjadi 7 tahun. Untuk KIdari 5 tahun diperpanjang menjadi 8 tahun.
Adapun poin kedua, para debitur terdampak gempa lombok tersebut akan diberi relaksasi ketentuan plafon akumulasi KUR Mikro untuk sektor perdagangan (non produksi). Plafonnya sebesar maksimum Rp 25 juta yang ditambahkan ke sisa baki debet KUR yang direstrukturisasi sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.
"Relaksasi ketentuan plafon akumulasi KUR Kecil dan KUR Khusus dapat sebesar maksimum Rp 500 juta yang ditambahkan ke sisa baki debet KUR yang direstrukturisasi sesuai dengan penilaian Penyalur KUR," ujar Iskandar.