Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ada 6 Jalur Khusus CPNS 2018, Ini Informasi Lengkapnya

image-gnews
Presiden Joko Widodo berbincang dengan para peserta saat memberikan kuliah umum kepada ribuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Istora Senayan, Jakarta, 27 Maret 2018. Foto: Biro Pers Setpres.
Presiden Joko Widodo berbincang dengan para peserta saat memberikan kuliah umum kepada ribuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Istora Senayan, Jakarta, 27 Maret 2018. Foto: Biro Pers Setpres.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Akses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018, mulai resmi dibuka pada hari ini Rabu 19 September 2018 melalui portal resmi pendaftaran, https://sscn.bkn.go.id.  

Baca: Ini Kuota Pendaftaran CPNS 2018 untuk Jakarta dan Sekitarnya

Sebagaimana diketahui, total formasi yang tersedia dan bakal diperebutkan oleh pelamar berjumlah 238.015, terdiri dari 51.271 Instansi Pusat (76 Kementerian/lembaga) dan 186.744 (525 Instansi Daerah).

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, terdapat sebanyak 6 (enam) jalur khusus.

Yang mana saja ke-6 jalur formasi khusus tersebut, berikut ini penjelasan rinci dari BKN:

Pertama, Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:

- Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dikhususkan bagi putra/putri lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1 (S1)

- Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat dengan pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan

- Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. 

Pada Instansi Pusat, kebutuhan formasi jalur khusus ini akan dialokasikan paling sedikit 10 (sepuluh) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan. Sedangkan pada instansi Daerah instansi daerah akan dialokasikan paling banyak 5 (lima) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan.

Kedua, Penyandang Disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:

- Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya. 

- Jumlah jabatan yang disediakan untuk para pelamar melalui jalur formasi khusus penyandang disabilitas ini, pada instansi Pusat paling sedikit 2 (dua) persen dari total formasi dengan jabatan disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi. 

- Sedangkan pada instansi Daerah, jumlah jabatan bagi para penyandang disabilitas ini paling sedikit 1 (satu) persen dari total formasi disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi. 

Ketiga, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, dengan ketentuan sebagai berikut: 

- Calon pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keempat, Diaspora dengan ketentuan sebagai berikut: 

- Diperuntukkan bagi WNI yang menetap di luar Indonesia dan memiliki Paspor Indonesia yang masih berlaku serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendas dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal selama 2 (dua) tahun

- Memiliki surat keterangan bebas dari permasalahan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri

- Kebutuhan (formasi) jabatan Peneliti, Dosen, dan Perekayasa dengan pendidikan sekurang-kurangnya Strata 2 (S2) dan khusus untuk Perekayasa dapat dilamar dari lulusan Strata 1 (S1)

- Pelamar memenuhi persyaratan usia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun saat pelamaran dan setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun bagi pelamar yang memiliki kualifikasi Pendidikan S3 saat pelamaran

- Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah; dan Tidak terafiliasi pada ideology yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Kelima, Olahragawan/Olahragawati Berprestasi Internasional. Pelamar dengan jalur ini harus memiliki prestasi nyata dengan medali, di tingkat internasional, untuk penyelenggaraan pekan olahraga yang meliputi:

- Minimal medali perunggu pada Olimpic dan atau Paralympic Games tahun 2016 dan atau Kejuaraan Dunia tahun 2016 yang diakui oleh federasinya

- Minimal medali perak pada Asian Games dan atau Asian Para Games tahun 2014 dan atau Kejuaran Asia tahun 2014 yang diakui oleh federasinya

- Minimal medali emas pada Sea Games dan atau Asean Para Games tahun 2015 dan atau tahun 2017 dan atau Asia Tenggara tahun 2017 yang diakui setingkat oleh federasinya yang dibuktikan dengan piagam/sertifikat dan surat keterangan atas prestasinya yang dikeluarkan oleh lembaga/induk organisasi cabang olahraga yang berwenang dan mendapat pengesahan Menteri Pemuda dan Olahraga serta memiliki pendidikan formal minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang sederajat, yang dibuktikan dengan fotocopi sah ijazah/surat tanda tamat belajar.

Keenam, Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II, dengan ketentuan sebagai berikut: 
Diperuntukkan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang terdaftar dalam database BKN dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan

- Persyaratan sebagaimana merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012 dan UU Nomor 14 tahun 2005 bagi Tenaga Pendidik, serta UU Nomor 36 Tahun 2014 bagi Tenaga Kesehatan. 

- Selain persyaratan tersebut, pelamar dengan jalur formasi khusus Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II harus memenuhi persyaratan, antara lain:

1) Usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang
 2) Bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah S1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013
 3) Bagi Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013
 4) Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013                                                                                    
5) Memiliki Kartu Tanda Penduduk. Pelamar dengan jalur formasi khusus Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan CPNS dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang telah diverifikasi dokumennya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar.

BISNIS.COM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Catat Rekor, 3 Juta Orang Ikut Ujian CPNS Cina

4 hari lalu

Demonstran yang mengenakan helm dan masker, memblokir jalanan menuju gedung parlemen saat demo menolak RUU Ekstradisi, di Hong Kong, Cina, 12 Juni 2019. Para demonstran yang sebagian besar anak muda berkaos hitam dan masker membuat barikade di luar jalan menuju gedung Dewan Legislatif. REUTERS/Athit Perawongmetha
Catat Rekor, 3 Juta Orang Ikut Ujian CPNS Cina

Lebih dari 3 juta orang mengikuti ujian pegawai negeri sipil tahunan Cina pada akhir pekan


Nilai SKD CPNS 2023 Bisa Dipakai untuk Seleksi Tahun Depan, Ini Syaratnya

7 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Nilai SKD CPNS 2023 Bisa Dipakai untuk Seleksi Tahun Depan, Ini Syaratnya

Pelamar tidak perlu berkecil hati bila tak lolos dalam seleksi CASN 2023 karena hasil SKD CPNS dapat digunakan untuk rekrutmen periode berikutnya.


Menpan RB Prioritaskan Fresh Graduate di CASN 2024 karena 3 Tahun Kuotanya Kurang

9 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas usai acara Kick Off ASN Culture Fest 2023 di Aston Simatupang Hotel, Jakarta Selatan pada Rabu, 22 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Menpan RB Prioritaskan Fresh Graduate di CASN 2024 karena 3 Tahun Kuotanya Kurang

Menpan RB mengakui bahwa lulusan baru atau fresh graduate tidak mendapat kuota yang cukup dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN selama 3 tahun terakhir.


Inilah 4 Kerugian jika Data Mahasiswa Tidak Terdaftar di PDDIKTI

10 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa wisuda. shutterstock.com
Inilah 4 Kerugian jika Data Mahasiswa Tidak Terdaftar di PDDIKTI

Setidaknya ada empat kerugian jika data mahasiswa tidak tercantum di PDDIKTI.


Link Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023 dan Cara Mengeceknya

10 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Link Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023 dan Cara Mengeceknya

Bagi yang telah mengikuti SKD CPNS beberapa waktu lalu, dapat mengetahui lolos tidaknya peserta ke tahap berikutnya melalui SSCASN. Ini caranya.


Kasus Dugaan Joki Mahasiswa di Tes CPNS, ITB Siapkan Sanksi Pemecatan

11 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Kasus Dugaan Joki Mahasiswa di Tes CPNS, ITB Siapkan Sanksi Pemecatan

Pihak Instistut Teknologi Bandung atau ITB sejauh ini masih berkomunikasi dengan pihak kepolisian terkait dugaan kasus perjokian tes CPNS.


Perkiraan Gaji yang Lolos CPNS Setjen DPR RI 2023

12 hari lalu

Ilustrasi pelaksanaan Latsar CPNS. Foto/Istimewa
Perkiraan Gaji yang Lolos CPNS Setjen DPR RI 2023

Setjen DPR RI buka seleksi CPNS 2023 dengan estimasi gaji mulai Rp 2,3 juta sampai Rp 5,8 juta per bulan.


ITB Telusuri Informasi Dugaan Mahasiswa Terlibat Perjokian CPNS

13 hari lalu

Ilustrasi kampus ITB (Institut Teknologi Bandung). FOTO/ISTIMEWA
ITB Telusuri Informasi Dugaan Mahasiswa Terlibat Perjokian CPNS

ITB kini sedang menelusuri informasi lebih jauh kepada pihak terkait.


Dosen Termuda UIN Imam Bonjol M Fadli Jadi Ketua Ikatan Pustakawan Indonesia Sumbar, Ini Profilnya

13 hari lalu

Ketua Pengurus Daerah Ikatan Pustakawan Indonesia Sumatera Barat (PD IPI Sumbar) Muhammad Fadli. Dok. UIN Imam Bonjol
Dosen Termuda UIN Imam Bonjol M Fadli Jadi Ketua Ikatan Pustakawan Indonesia Sumbar, Ini Profilnya

M Fadli dosen termuda UIN Imam Bonjol di Sumatera Barat dilantik menjadi Ketua Ikatan Pustakawan Indonesia. Begini profilnya.


Piala Dunia U-17, RedDoorz Catat Kenaikan Pesanan Kamar Capai 60 Persen

14 hari lalu

Contoh kamar dengan twin bed di RedDoorz Plus near Gandaria City Mall 2 pada 23 Desember 2020. Tempo/Mitra Tarigan
Piala Dunia U-17, RedDoorz Catat Kenaikan Pesanan Kamar Capai 60 Persen

RedDoorz berhasil membukukan rekor tertinggi kenaikan jumlah booking hingga mencapai 60 persen hanya dalam waktu satu minggu.