Dirut Sebut Defisit BPJS Kesehatan Belum Mencapai Titik Puncak

Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Fachmi Idris dan kuasa hukum La Ode Haris melaporkan pemilik akun Instagram @ifkarbirri kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa, 18 September 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Fachmi Idris dan kuasa hukum La Ode Haris melaporkan pemilik akun Instagram @ifkarbirri kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa, 18 September 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan defisit keuangan yang dialami BPJS Kesehatan belum mencapai puncaknya. Ia memperkirakan defisit masih akan meningkat karena tingkat pemanfaatan program rawat jalan dan rawat inap tingkat lanjutan belum mengalami maturitas sebagaimana program-program yang sudah berjalan lama.

Baca: BPJS Kesehatan Defisit, Pemerintah Kucurkan Rp 4,9 Triliun

"Ini juga harus diperhatikan sungguh-sungguh dalam jangka panjang. Kami yakin di dalam buku putih ini juga sudah dicatat, bahwa defisit belum mencapai puncaknya," kata Fachmi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 17 September 2018.

Hal tersebut Fachmi sampaikan kepada DPR bersama dengan Menteri Kesehatan Nila Djuwita Moeloek, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Sigit Priohutomo.

Lebih lanjut Fachmi mengatakan BPJS Kesehatan sebelumnya mengelola PNS dan keluarga para pensiun yang sudah mendapatkan angka utilitas rawat jalan tingkat lanjutan. Fachmi mengatakan di rumah sakit ada 55,21 per 1.000 peserta.

Kemudian utilitas rawat inap 7,47 per 1.000 peserta. Menurut Fachmi angka hari ini baru mencapai 34,82 persen untuk rawat jalan tingkat pertama di rumah sakit atau poliklinik di rumah. "Artinya akan semakin meningkat dengan semakin pahamnya masyarakat pada program ini," kata Fachmi.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menjelaskan saat ini ada dua perbedaan jumlah defisit keuangan BPJS Kesehatan. "Defisit yang disampaikan sebesar BPJS pada Rp 16,58 triliun defisit, tapi bukan defisit murni. Setelah BPKP melakukan review itu ada koreksi sebesar Rp 5,59 triliun," katanya.

Dari hasil review BPKP didapat bahwa defisit keuangan BPJS kesehatan sebesar Rp 10,99 triliun. "Atau Rp 11 triliun kurang sedikit," ujar Mardiasmo.

Sebelumnya Mardiasmo mengatakan pemerintah akan memberi bantuan untuk menambal defisit keuangan BPJS Kesehatan. "Presiden memerintahkan kepada Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati) untuk mencairkan Rp 4,993 triliun yang sedang kami proses," ucapnya.

Baca: 11 Bank Ini Siap Talangi Tunggakan BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit

Dana suntikan bagi BPJS Kesehatan tersebut, kata Mardiasmo, dikucurkan pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 113 Tahun 2018 tanggal 10 September 2018. Beleid itu mengatur tentang tentang tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana cadangan program JKN.








Kondisi Membaik, Paus Fransiskus Diizinkan Keluar Rumah Sakit Hari Ini

1 hari lalu

Paus Fransiskus menghadiri audiensi umum mingguan di Lapangan Santo Petrus di Vatikan, 29 Maret 2023. REUTERS/Guglielmo Mangiapane
Kondisi Membaik, Paus Fransiskus Diizinkan Keluar Rumah Sakit Hari Ini

Menjelang kepulangannya, Paus Fransiskus menyempatkan makan pizza dengan staf medis dan membaptis seorang bayi di bangsal pediatri.


Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI 2023 Beserta Persyaratannya

2 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta, Senin, 27 September 2021. Tempo/Tony Hartawan
Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI 2023 Beserta Persyaratannya

Apa saja syarat pendaftaran dan bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan PBI? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.


Terkini Bisnis: Tambahan Komponen dalam THR ASN 2023, PHRI Kecewa Piala Dunia U-20 Batal Digelar

3 hari lalu

Ilustrasi THR. ANTARA
Terkini Bisnis: Tambahan Komponen dalam THR ASN 2023, PHRI Kecewa Piala Dunia U-20 Batal Digelar

Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara atau ASN dan pensiunan.


Paus Fransiskus Infeksi Pernapasan, Jalani Perawatan di Rumah Sakit

3 hari lalu

Paus Fransiskus memimpin doa Angelus dari jendelanya dalam Misa Epifani di Vatikan, 6 Januari 2023. Vatican Media/Handout via REUTERS
Paus Fransiskus Infeksi Pernapasan, Jalani Perawatan di Rumah Sakit

Paus Fransiskus menjalani perawatan di rumah sakit karena sakit saluran pernapasan.


Daftar Tarif Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku 2023

4 hari lalu

Daftar Tarif Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku 2023

Desas-desus tentang kelas rawat inap 1, 2, dan 3 yang berlaku pada regulasi BPJS Kesehatan akan dihapus. Berikut iuran BPJS 2023


Ekonom Prediksi Defisit APBN 2023 Lebih Kecil dari Tahun Lalu, Ini Alasannya

4 hari lalu

Pedagang di Pasar Ceger, Kota Tangerang Selatan mengalami penurunan omset. Pasalnya, harga cabai dan beberapa sayur mayur mengalami kenaikan menjelang bulan Ramadan. TEMPO/Muhammad Iqbal
Ekonom Prediksi Defisit APBN 2023 Lebih Kecil dari Tahun Lalu, Ini Alasannya

Radhika Rao memprediksi defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) akan terjaga di bawah tiga persen dari produk domestik bruto.


Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online

9 hari lalu

Seorang pengguna BPJS Kesehatan memanfaatkan aplikasi mobile JKN, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara online di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, 19 Agustus 2021. Selain itu dimasa pandemi, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan kartu BPJS Kesehatan digital, yang dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN. Tempo/Jati Mahatmaji
Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online

Setiap peserta BPJS Kesehatan diberikan kebebasan untuk mengubah faskes. Bahkan, peserta BPJS Kesehatan dapat mengubah faskes secara online.


Ketua Komisi IX DPR Apresiasi BPJS Kesehatan Terus Berbenah

9 hari lalu

Ketua Komisi IX DPR Apresiasi BPJS Kesehatan Terus Berbenah

Setiap dasar aturan yang mengatur Program JKN telah ditaati oleh BPJS Kesehatan.


Cara Berobat Peserta BPJS Kesehatan Menggunakan KTP untuk Rawat Jalan dan Inap

9 hari lalu

Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di kantor cabang Jakarta Pusat, Senin, 21 Februari 2022. Kebijakan BPJS Kesehatan menjadi persyaratan dalam proses jual beli tanah akan berlaku mulai 1 Maret 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Cara Berobat Peserta BPJS Kesehatan Menggunakan KTP untuk Rawat Jalan dan Inap

Berikut cara berobat peserta BPJS Kesehatan menggunakan KTP untuk faskes tingkat pertama sampai di rumah sakit bagi pasien rawat jalan dan rawat inap.


Cara Merawat Selang Sonde untuk Rawat Pasien di Rumah

11 hari lalu

Selang Sonde. facebook.com
Cara Merawat Selang Sonde untuk Rawat Pasien di Rumah

Selang sonde atau selang makanan dalam penggunaannya di rumah harus diperhatikan dengan baik. Selang ini sangat diperlukan bagi pasien yang