TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dede Yusuf mengatakan bantuan pemerintah sebesar Rp 4,9 triliun untuk menutup defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan masih kurang karena jauh dari kebutuhan.
Baca: BPJS Kesehatan Defisit, Pemerintah Kucurkan Rp 4,9 Triliun
"Jadi kalau mau kasih infus itu jangan tanggung-tanggung," ujar Dede di sela-sela rapat kerja dengan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo Menteri Kesehatan Nila Djuwita Moeloek, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Sigit Priohutomo, di kompleks parlemen Senayan, Senin, 17 September 2018.
Dede Yusuf menyebutkan kondisi saat ini menggambarkan BPJS Kesehatan seperti disuruh jungkir balik sendirian tanpa didukung oleh instrumen pemerintah yang lainnya. "Dalam konteks ini kan pemerintah lainnya ada Kementerian Kesehatan ada BJSN ada juga Kementerian Keuangan. Kalau kita perhatikan apa yang disebut ini itu Rp 4,993 triliun jauh dari kebutuhan," ucapnya.
Selama ini, kata Dede Yusuf, pemerintah dan DPR benar-benar serius untuk menyelamatkan BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, bantuan untuk BPJS harus yang benar-benar serius. "Kalau dengan Rp 4,9 triliun tetap bisa membuat BPJS 'kejang-kejang' lagi setelah Desember."
Dede Yusuf mencontohkan, suntikan bagi BPJS Kesehatan sebetulnya tak berbeda dengan pemberian penambahan modal negara kepada BUMN yang sampai puluhan triliun, tapi menurut saya angka Rp 10 sampai Rp 11 triliun jika untuk menyelamatkan defisit, bukan satu hal yang besar, karena yang merasakan itu juga ratusan juta masyarakat," ujar Dede.
Sebelumnya di lokasi yang sama Mardiasmo mengatakan pemerintah memberi bantuan untuk penanganan defisit keuangan BPJS Kesehatan. "Presiden memerintahkan kepada Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati) untuk mencairkan Rp 4,993 triliun yang sedang kita proses," katanya.
Dana tersebut, kata Mardiasmo dilakukan pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 113 Tahun 2018 tanggal 10 September 2018 tentang tentang tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana cadangan program JKN. "PMK-nya sudah keluar dan sekarang sedang kami proses pen-DIPA-an pada hari ini dan insya Allah paling cepat akhir Minggu ini," tuturnya.
Mardiasmo juga mengatakan ada dua perbedaan jumlah defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. "Defisit yang disampaikan sebesar BPJS pada Rp 16,58 triliun defisit, tapi bukan defisit murni. Setelah BPKP melakukan review, ada koreksi sebesar Rp 5,59 triliun," ucapnya.
Baca: 11 Bank Ini Siap Talangi Tunggakan BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit
Menurut review BPKP, defisit keuangan BPJS kesehatan sebesar Rp 10,99 triliun. "Atau Rp 11 triliun kurang sedikit," ujar Mardiasmo.