TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pemerintah akan memberi bantuan untuk penanganan defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Baca juga: 11 Bank Ini Siap Talangi Tunggakan BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit
Baca juga:
"Presiden memerintahkan kepada Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati) untuk mencairkan Rp 4,993 triliun yang sedang kami proses," kata Mardiasmo di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 17 September 2018.
Dana tersebut, kata Mardiasmo, dilakukan pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 113 Tahun 2018 tanggal 10 September 2018 tentang tentang tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana cadangan program JKN.
"PMK-nya sudah keluar dan sekarang sedang kami proses penyusunan dipa pada hari ini dan paling cepat akhir Minggu ini," kata Mardiasmo.
Hal tersebut Mardiasmo sampaikan kepada DPR bersama dengan Menteri Kesehatan Nila Djuwita Moeloek, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Sigit Priohutomo.
Mardiasmo juga menyampaikan kepada DPR mengenai langkah-langkah Kemenkeu dalam mengendalikan defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. "Ini merupakan akumulasi, suatu langkah konkret dari bauran kebijakan," kata Mardiasmo.
Dia mengatakan, langkah pertama yaitu dengan meningkatkan peran pemerintah daerah. Untuk meningkatkan peran Pemda, terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 183 Tahun 2017 intercept tunggakan iuran Pemda atau mendisiplinkan Pemda. Selanjutnya terbit PMK 222 Tahun 2017 Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBT-CHT) Tembakau sebesar Rp 1,48 triliun akan mendukung sisi penyediaan atau supply side.
"Berikutnya yang Alhamdulillah jadi good news minggu lalu karena sudah ditandatangani pemanfaatan dana pajak rokok," kata Mardiasmo.
Menurut Mardiasmo Peraturan Presiden JKN telah ditandatangani Presiden Jokowi. Langkah selanjutnya, kata Mardiasmo dengan melakukan efisiensi dana operasional BPJS Kesehatan. Efisiensi dana berdasarkan PMK 209 Tahun 2017 tentang besaran presentasi dana operasional.