TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan ada dua perbedaan jumlah defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Baca juga: 11 Bank Ini Siap Talangi Tunggakan BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit
"Defisit yang disampaikan BPJS Rp 16,58 triliun defisit. Tapi bukan defisit murni. Setelah BPKP melakukan review itu ada koreksi sebesar Rp 5,59 triliun," kata Mardiasmo dalam rapat dengan komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, 17 September 2018.
Mardiasmo mengatakan menurut review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) defisit keuangan BPJS kesehatan sebesar Rp 10,99 triliun.
Dalam rapat tersebut, Mardiasmo memberikan keterangan di hadapan anggota DPR bersama dengan Menteri Kesehatan Nila Djuwita Moeloek, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Sigit Priohutomo.
Fachmi mengatakan defisit tahun ini sebesar Rp 12,1 triliun. Sedangkan defisit yang digendong dari keuangan tahun akhir atau carry over sebesar Rp 4,4 triliun.
"Pertama ingin kami sampaikan bahwa defisit yang terjadi ini bukan tiba-tiba. Defisit ini defisit yang direncanakan," kata Fachmi. "Jadi di awal 2018 kami sudah membuat rencana kerja itu bahwa akan ada defisit Rp 12,1 triliun di akhir 2018 plus defisit atau hutang jaminan yang digendong dari 2017 sebesar Rp 4,4 triliun."
Dalam kesempatan itu Mardiasmo menyampaikan kepada DPR mengenai langkah-langkah Kemenkeu dalam mengendalikan defisit BPJS Kesehatan.
"Ini merupakan akumulasi, suatu langkah konkret dari bauran kebijakan," kata Mardiasmo.
Mardiasmo mengatakan pemerintah juga memberikan bantuan untuk penanganan defisit keuangan BPJS Kesehatan. Bantuan tersebut dilakukan dengan menerbitkan PMK 113 Tahun 2018 tanggal 10 September 2018 tentang tentang tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana cadangan program JKN.