TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan menindaklanjuti laporan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang pegawai negeri sipil (PNS) di kementeriannya yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. "Kami akan tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," ujarnya di Jakarta Convention Center, Senin, 17 September 2018.
Baca: BKN: Kemenhub Paling Banyak Pekerjakan PNS Koruptor
Budi menuturkan kementeriannya sedang memproses para PNS yang terlibat tindak korupsi. Selain tidak diberikan gaji, PNS tersebut akan dikeluarkan dari Kementerian Perhubungan.
Sebelumnya, dalam laporan BKN tercatat 2.357 PNS sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang sudah berstatus inkrah, tapi masih tetap aktif bekerja.
BKN sebelumnya mencatat ada 357 PNS pelaku tindak pidana korupsi yang sudah berstatus inkrah, tapi masih tetap aktif bekerja. Dari jumlah tersebut, 1.917 merupakan PNS yang bekerja di pemerintah kabupaten/kota dan 342 PNS di pemerintah provinsi.
"Sisanya 98 PNS bekerja di kementerian/lembaga di wilayah Pusat,” kata Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN I Nyoman Arsa dalam Rapat Koordinasi Penegakan Disiplin PNS, seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Sabtu, 15 September 2018.
Di antara instansi pemerintah pusat, PNS berstatus terpidana tindak pidana korupsi inkrah paling banyak bekerja di Kementerian Perhubungan, yakni 16 orang. Jumlah tersebut diikuti Kementerian Agama, yang mempekerjakan 14 PNS koruptor. Selanjutnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, yang masing-masing mempekerjakan sembilan koruptor.
Selain itu, PNS koruptor juga tercatat bekerja di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 8 orang, Kementerian Keuangan 6 orang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 5 orang, Mahkamah Agung 5 orang, Kementerian Komunikasi dan Informatika 4 orang, Kementerian Kelautan dan Perikanan 3 orang, Kementerian Pertahanan 3 orang, Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum 3 orang, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2 orang.
Baca: Para Peserta Bimbel CPNS Angkat Bicara Soal Alasan Ingin Jadi PNS
Lalu Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Badan Narkotika Nasional, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Badan Pusat Statistik masing-masing mempekerjakan satu PNS koruptor.
CAESAR AKBAR