Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Sebab Pemerintah Turunkan Batas Barang Impor Bebas Bea Masuk

image-gnews
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi saat menghadiri acara Indonesia Transport, Logistics, and Maritim Week 2017 di Jakarta International Expo, Jakarta,  11 Oktober 2017. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi saat menghadiri acara Indonesia Transport, Logistics, and Maritim Week 2017 di Jakarta International Expo, Jakarta, 11 Oktober 2017. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengubah kebijakan impor barang kiriman melalui e-commerce. Perubahan itu adalah penurunan batas nilai barang impor yang dibebaskan bea masuknya, dari sebelumnya US$ 100 menjadi US$ 75 per orang dalam satu hari transaksi.

Baca: Pajak Disesuaikan, Sri Mulyani: Harga Barang Impor Naik 20 Persen

“Kebijakan tersebut diambil untuk menciptakan level playing field retailer dan produser barang sejenis dalam negeri,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, saat konferensi pers pada Senin, 17 September 2018 di Kementerian Keuangan, Jakarta.

Penyesuaian de minimis value dari US$ 100 menjadi US$ 75 itu merupakan hasil rekomendasi dari World Customs Organizations. Rekomendasi itu diberikan setelah sebelumnya dilakukan studi perkembangan e-commerce yang menunjukkan bahwa praktik splitting atau memecah transaksi impor untuk menghindari bea masuk maupun pajak impor itu semakin marak.

Bea Cukai sebelumnya menemukan fakta di lapangan setidaknya sebanyak 400 transaksi impor dalam satu hari dengan rata-rata nilai per inovoice sekitar US$ 75. Sementara dalam aturan sebelumnya pemerintah membebaskan bea masuk dan pajak impor kepada setiap pengiriman barang jika transaksi yang dilakukan di bawah US$ 100 per transaksi tanpa memperhitungkan transaksi per harinya. 

Heru menyebutkan, yang paling merugi atas kondisi tersebut dalah retailer yang sudah membayar pajak karena mereka tersaingi dengan cara yang tidak fair. "Yang kedua adalah penerimaan negara,” tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain terbebas dari bea masuk dan pajak impor dengan melakukan splitting, menurut Heru, para pelaku e-commerce juga terbebas dari perizinan yang seharusnya diajukan dalam melakukan transaksi impor barang yang melebihi ketentuan batas tersebut.

Penerapan kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018 ini akan menggunakan sistem automasi sehingga setiap transaksi dari penerima dan alamat NPWP yang sama akan diakumulasikan. “Walaupun melakukan transaksi dengan nama yang berbeda, jika alamat NPWP sama, tetap akan dilakukan akumulasi, tidak dapat dikelabui,” ucap Heru.

Baca: Tarif Baru PPh Impor Berlaku Efektif, Bea Cukai Ingatkan Importir

Setelah berlakunya kebijakan tersebut, untuk barang impor dengan nilai di atas US$ 75 akan dikenai bea masuk sebesar 7,5 persen flat, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen flat serta Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10 persen bagi pemegang NPWP atau 20 persen tanpa NPWP. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku 10 Oktober 2018.

CANDRIKA RADITA PUTRI 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bea Cukai Magelang Fasilitasi Pengusaha Lokal Go International

14 jam lalu

Bea Cukai Magelang Fasilitasi Pengusaha Lokal Go International

Bea Cukai melalui unit vertikalnya berkomitmen untuk mengembangkan sektor industri dalam negeri dan memberikan kemudahan pelayanan kepabeanan.


Terkini Bisnis: Diskon Tiket Kereta Api, Penjelasan Kemenkeu Soal Kontainer Barang Pekerja Migran Ditahan Bea Cukai di Tanjung Emas

1 hari lalu

Calon penumpang mencetak tiket di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Ahad, 13 Desember 2020. PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menjual 222.867 tiket untuk libur Natal dan tahun baru 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terkini Bisnis: Diskon Tiket Kereta Api, Penjelasan Kemenkeu Soal Kontainer Barang Pekerja Migran Ditahan Bea Cukai di Tanjung Emas

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Minggu sore, 3 Desember 2023 antara lain tentang diskon tiket kereta api sebesar 25 persen.


Kontainer Barang Pekerja Migran Ditahan Bea Cukai di Tanjung Emas, Begini Penjelasan Anak Buah Sri Mulyani

1 hari lalu

Sebuah truk melintas di antara peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 18 Agustus 2023. Pemerintah merencanakan pendapatan negara sebesar Rp2.781,3 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.307,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp473,0 triliun, serta hibah sebesar Rp0,4 triliun. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Kontainer Barang Pekerja Migran Ditahan Bea Cukai di Tanjung Emas, Begini Penjelasan Anak Buah Sri Mulyani

Yustinus Prastowo berharap pekerja migran Indonesia tidak mudah tergocek provokasi dan informasi yang tidak tepat dari pihak manapun.


Turun 64,39 Persen, Impor hingga Oktober 2023 Provinsi Bangka Belitung USD 15,42 Juta

2 hari lalu

Ilustrasi Ekspor Impor Non Migas. antaranews.com
Turun 64,39 Persen, Impor hingga Oktober 2023 Provinsi Bangka Belitung USD 15,42 Juta

Impor migas dan nonmigas Kepulauan Babel selama Januari hingga Oktober 2023 sebesar 15,42 juta Dolar Amerika Serikat atau turun 64,39 persen.


Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam Marak, Negara Rugi hingga 30 Triliun

3 hari lalu

Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin meninjau kesiapan kapal patroli bersama menangkap pelaku penyeludupan BBL di Indonesia, Jumat 1 Desember 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam Marak, Negara Rugi hingga 30 Triliun

Penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) terus marak terjadi ke negara Vietnam melalui Singapura.


Bea Cukai Lelang Nissan Silvia S15 di Pontianak, Open Bid Rp 652 Juta

4 hari lalu

Nissan Silvia S15. (Foto: lelang.go.id)
Bea Cukai Lelang Nissan Silvia S15 di Pontianak, Open Bid Rp 652 Juta

Bea Cukai Jagoi Babang, Kalimantan, melakukan lelang Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa satu unit Nissan Silvia S15.


Harga Gula Tembus Rp 18 Ribu, Kemendag Percepat Impor

4 hari lalu

Pekerja mengemas gula pasir berukuran 1 kilogram di pasar Kramat Jati, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. Harga gula naik ke level tertinggi dalam sejarah. Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mengungkapkan harga gula saat ini telah tembus Rp 17.000 per kilogram (kg). TEMPO/Tony Hartawan
Harga Gula Tembus Rp 18 Ribu, Kemendag Percepat Impor

Merespons harga gula yang kian meroket, strategi pemerintah berfokus pada percepatan impor.


Bea Cukai Jalin Kerjasama Perdagangan dengan UEA

5 hari lalu

Bea Cukai Jalin Kerjasama Perdagangan dengan UEA

Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Bea Cukai Jalin Kerjasama Perdagangan dengan UEA


Mengenal Apa Itu Defisit APBN

5 hari lalu

Ilustrasi mata uang Rupiah. Brent Lewin/Bloomberg via Getty Images
Mengenal Apa Itu Defisit APBN

Menkeu mengungkapkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 ditetapkan sebesar 2,29 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).


Bea Cukai Kementerian Keuangan Berkomitmen Memenuhi Amanat APBN

5 hari lalu

Bea Cukai Kementerian Keuangan Berkomitmen Memenuhi Amanat APBN

Dalam rilis bulan lalu oleh Badan Pusat Statistik (BPS), diungkapkan bahwa perekonomian nasional pada kuartal III tahun 2023 tumbuh sebanyak 4,94 persen (yoy).