TEMPO.CO, Jakarta- Deputi Direksi Bidang Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Arief Syaifuddin menjelaskan keuntungan dari sistem rujukan online Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat.
Baca juga: BPJS Kesehatan Menunggak RSUD di Jawa Barat Boleh Pinjam ke Bank
"Kepastian, bahwa dengan rujukan online peserta akan dilayani oleh dokter spesialis sesuai kompetensinya," kata dia di Menteng, Jumat, 14 September 2018.
Arief menjelaskan dalam aplikasi HFIS (Health Facilities Information System) tertera data ketersediaan dokter dan rumah sakit yang dapat menampung. Dengan begitu, memudahkan pasien untuk mendapatkan rujukan dokter yang tepat.
Selain itu, track record pasien juga sudah masuk dalam aplikasi ini. Hal tersebut memudahkan dokter Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau Puskesmas, untuk memberikan rujukan dokter dan rumah sakit yang tepat untuk pasien.
Arief berujar, hal ini membuat pasien dengan kebutuhan khusus dapat langsung di rujuk ke rumah sakit kelas A untuk mendapatkan layanan dari dokter sub spesialis. "Riwayat 3 bulan terakhir itu akan terbaca di sistem aplikasi, pemilihan kondisi khusus, berdasarkan diagnosa," ujar dia.
Hingga 7 September 2018, Arief menjelaskan jumlah peserta JKN-KIS mencapai 201.869.162 jiwa. Untuk memberikan pelayanan terbaik, BPJS telah bekerja sama dengan 22.517 FKTP dan 2.434 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan.
Menurut Arif, sistem baru yang diterapkan ini dapat memudahkan peserta BPJS Kesehatan juga rumah sakit sebagai pemberi layanan kesehatan. Sehingga peserta dengan mudah mendapatkan rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau Puskesmas untuk ke rumah sakit.