Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Punya Asuransi Jiwa? Ini Penempatan Portofolio Investasinya

image-gnews
(ki-ka), President Director PT Asuransi Jiwa Sequis Life Tatang Widjaja, Vice President Director PT AIA Financial Suhendra Menon, Chief Executive Officer (CEO) Asuransi Cigna Christine Setiabudi, Direktur Konsumer PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Darmadi Sutanto, Executive Vice President, Product Management BNI Dyah Hindraswarini dan Chief Executive Officer (CEO) BNI Life Junaedy Ghanie usai penandatanganan kerjasama dengan empat perusahaan asuransi di Jakarta, Rabu (11/4). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
(ki-ka), President Director PT Asuransi Jiwa Sequis Life Tatang Widjaja, Vice President Director PT AIA Financial Suhendra Menon, Chief Executive Officer (CEO) Asuransi Cigna Christine Setiabudi, Direktur Konsumer PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Darmadi Sutanto, Executive Vice President, Product Management BNI Dyah Hindraswarini dan Chief Executive Officer (CEO) BNI Life Junaedy Ghanie usai penandatanganan kerjasama dengan empat perusahaan asuransi di Jakarta, Rabu (11/4). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan sebagian besar perusahaan asuransi jiwa telah memenuhi ketentuan penempatan 30% dana investasi pada surat berharga negara atau SBN.

Baca juga: Asuransi atau Investasi? Yang Mana Pilihan Milenial?

Direktur Pengawas Asuransi Otoritas Jasa Keuangan Ahmad Nasrullah mengatakan, selain SBN, ada instrumen lain yang bisa digunakan sebagai basis pemenuhan ketentuan. 

"Sejauh ini sebagian besar sudah memenuhi," kata Nasrullah kepada Bisnis.com, Kamis 13 September 2018. 

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 56/2017 mewajibkan industri asuransi jiwa menempatkan 30% dana investasinya pada SBN. Namun demikian, hingga Semester I/2018 ketentuan tersebut belum terpenuhi. Berdasarkan paparan kinerja Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, total penempatan SBN industri baru mencapai 13,8%.  

Adapun portofolio lainnya terdiri atas 33,3% reksa dana, 31,6% saham, 10,6% deposito, 6,9% di sukuk koperasi, 1,7% penyertaan langsung, 1,4% properti, dan 1% lain-lain.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski enggan menyebut jumlah perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, Nasrullah mengatakan otoritas telah meminta perusahaan bersangkutan untuk menyusun rencana kerja pemenuhan ketentuan. 

"Bagi yang belum memenuhi kami telah meminta action plan pemenuhan ketentuan," lanjutnya. 

Sebelumnya, Mantan Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim menuturkan, porsi 13,8% SBN pada industri asuransi jiwa per Semester I/2018 tersebut sudah mencakup instrumen-instrumen lain yang dapat digunakan sebagai pemenuhan ketentuan. 

Berdasarkan beleid di atas, sejumlah instrumen tersebut antara lain obligasi dan/atau sukuk yang diterbitkan BUMN, efek beragun aset atau EBA, reksa dana penyertaan terbatas, dan instrumen investasi lain yang penggunaan dananya untuk pembiayaan proyek infrastruktur. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

2 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

OJK mencatat nilai kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi bodong sebesar Rp 139,67 triliun sejak tahun 2017 hingga tahun 2023.


OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi usai acara Launching Bulan Fintech Nasional and the 5th Indonesia Fintech Summit and Expo 2023 di Bunga Rampai, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

OJK menerbitkan POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan IInovasi Teknologi Sektor Keuangan yang menyasar aset kripto.


AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

6 hari lalu

Ilustrasi fintech. Shutterstock
AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

AFPI menjamin penagih utang dalam industri fintech lending sudah bersertifikat.


OJK Dukung agar Dugaan Korupsi di LPEI Diusut Kejagung

9 hari lalu

Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman usai upacara pelantikan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023. Tempo/Tony Hartawan
OJK Dukung agar Dugaan Korupsi di LPEI Diusut Kejagung

OJK mendukung penelusuran dugaan kasus korupsi atau fraud di LPEI agar diusut melalui jalur hukum dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).


Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

11 hari lalu

Ilustrasi Robot trading. ANTARA/Pixabay/aa
Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

Kegiatan BBH Indonesia dan Smart Wallet dihentikan karena terindikasi penipuan dan tak berizin otoritas terkait.


Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

15 hari lalu

Tony Benitez. Prudential Indonesia
Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.


PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

16 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.


Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

16 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.


PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

16 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?


Terkini: Insiden Pilot Batik Air Tertidur Pernah Dialami Ethiopian Airlines, Mulai 10 Maret Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi

17 hari lalu

Armada baru batik Air jenis Airbus A320 Neo di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis, 6 Februari 2020. Jangkauan jarak pesawat digadang-gadang lebih jauh 900 kilometer ketimbang pesawat sebelumnya. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Terkini: Insiden Pilot Batik Air Tertidur Pernah Dialami Ethiopian Airlines, Mulai 10 Maret Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi

Insiden mirip pilot dan kopilot Batik Air yang tertidur pulas selama setengah jam, juga pernah dialami maskapai Ethiopian Airlines dua tahun lalu.