TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani meminta para pengusaha untuk melaporkan kepada dirinya jika mereka menerima perlakuan dari petugas pajak maupun bea cukai yang melakukan praktik tidak baik atau melenceng. Dia mengatakan bakal langsung mencopot petugas pajak dan bea cukai yang terbukti melakukan praktik tak baik tersebut.
Baca juga: Pajak Disesuaikan, Sri Mulyani: Harga Barang Impor Naik 20 Persen
"Kalau penguasaha punya komplain, kalau diperlakukan semena-mena ngga jelas, tolong sampaikan ke kami, i will respond to that dan saya akan langsung copot," kata Sri Mulyani dalam acara seminar bertajuk "Peran Serta Dunia Usaha dalam Membangun Sistem Perpajakan dan Moneter yang Adil, Transparan dan Akuntabel" di Ballroom Hotel Kempinski, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat, 14 September 2018.
Sri Mulyani mengatakan, sikap itu merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk terus memperbaiki strategi pemungutan pajak dan cukai. Apalagi, kata Sri Mulyani, setelah menjalankan kebijakan Tax Amnesty pada 2016 kemarin pemerintah secara simultan terus memperbaiki secara internal organisasi mengenai pemungutan pajak.
Adapun, menurut Sri Mulyani, hingga September 2018 penerimaan pajak telah tumbuh 16,5 persen. Jumlah itu meningkat jika dibandingkan pada 2017 yang hanya tumbuh 9,5 persen. Sedangkan pada 2016 lalu, pajak hanya tumbuh 1,8 persen.
Meskipun demikian, penerimaan pajak tersebut masih dianggap kecil. Sebab, rasio perbandingan antara PDB dengan pajak masih di bawah 12 persen. Padahal, jika dibandingkan dengan nengara tetangga seperti Singapura dan Malaysia, rasio penerimaan pajak dengan PDB telah mencapai angka 16 persen.
"Tahun ini saja rasio pajak dengan PDB masih di bawah 11 persen. Jadi walaupun tumbuh Indonesia itu masih rendah," kata Sri Mulyani.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak hingga 20 Agustus 2018 mencapai Rp 760,57 triliun. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan jumlah tersebut naik sebesar 10,68 persen dari penerimaan pada 31 Juli 2018.
Robert juga menjelaskan angka tersebut meningkat sebesar 15,49 persen dibanding penerimaan periode yang sama tahun 2017. "Apabila tidak memperhitungkan penerimaan dari program Amnesti Pajak, maka pertumbuhan tahun 2018 mencapai 17,63 persen," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tanggerang, Kamis, 23 Agustus 2018.
Robert menjelaskan secara umum semua jenis pajak utama tercatat tumbuh dengan penyumbang penerimaan terbesar yaitu PPh Badan sebesar 22,24 persen, PPh Pasal 21 sebesar 15,57 persen PPN Dalam Negeri tumbuh 9,44 persen dan PPN lmpor tumbuh 26,85 persen.
Simak berita tentang Sri Mulyani hanya di Tempo.co
DIAS PRASONGKO | KARTIKA ANGGRAENI