TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia mendesak penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) luar negeri yang merambah pasar Indonesia menggandeng PJSP domestik, dan memastikan setiap transaksi menggunakan denominasi rupiah.
Baca: Baznas dan Gojek Luncurkan Program Sedekah Lewat QR Code
Desakan itu ditegaskan Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Onny Widjanarko di Jakarta, Kamis, 13 September 2018 menanggapi dua penyelenggara jasa sistem pembayaran lintas batas (cross border) yang menjual jasa sistem kepada turis asing di Bali.
Beberapa waktu lalu, dua penyelenggara jasa sistem pembayaran asing itu juga bekerja sama dengan sektor usaha seperti hotel di Pulau Dewata, dan menawarkan fasilitas pembayaran kepada turis asing. "Yang belum kerja sama, sudah kami stop merchantnya sudah lapor kepada kami, sudah kami tegaskan," kata Onny.
Secara spesifik, Onny ataupun pejabat Bank Sentral lainnya enggan menyebutkan entitas dua penyelenggara jasa sistem pembayaran asing tersebut. Namun, Onny tidak membantah dan juga tidak membenarkan, ketika ditanyakan apakah dua PSJP asing tersebut adalah Alipay dan WeChat, seperti pemberitaan media nasional dalam beberapa waktu terakhir.
"Sudah lapor kepada kami, sudah kami tegaskan itu. Namanya tidak perlu (disebutkan)," ujarnya.
Setelah BI melakukan tindakan tegas dengan menghentikan kerja sama antara "merchant" dan penyelenggara jasa sistem pembayaran asing, Onny menyebutkan memang terdapat sejumlah PJSP asing yang langsung mengurus izin untuk bekerja sama dengan penyelenggara jasa sistem pembayaran domestik.
Hingga awal September 2018 ini, terdapat satu penyelenggara jasa sistem pembayaran luar negeri yang meneken kerja sama dengan penyelenggara jasa sistem pembayaran domestik. Ihwal kewajiban kerja sama ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/VI/PBI/2018 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik yang berlaku mulai 4 Mei 2018.
Dalam Peraturan itu disebutkan, setiap penyelenggara jasa sistem pembayaran yang beroperasi di dalam negeri harus masuk ke Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). BI juga meminta penyelenggara jasa sistem pembayaran luar negeri ini bekerja sama dengan Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU ) IV.
"Konversinya itu kami akan lakukan. Itu harus pakai rupiah, karena merchant di Indonesia, nanti ada komisi yang harus dibagi dengan domestik," kata dia.
BI mendesak penyelenggara jasa sistem pembayaran asing tersebut menyelesaikan kesepakatan kerja sama dengan penyelenggara jasa sistem pembayaran domestik paling lambat tahun ini.
ANTARA