TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memberikan kesempatan bagi 438.590 pegawai honorer kategori II (K2) untuk mendaftarkan diri dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Sipil dan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Baca: Lembaga Bimbel Ini Berikan Bocorkan Trik Lolos Seleksi CPNS
"Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II sebagaimana dimaksud huruf g tidak diberlakukan Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB," seperti dikutip dalam Permen tersebut pada bagian F, nomor 6 poin g.
Sebelumnya pada Kamis, 6 September 2018 lalu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran CPNS 2018. Adapun kebutuhan CPNS secara nasional mencapai angka 238.015 formasi. Jumlah ini yang terdiri dari 51.271 untuk instasi pusat yakni kementerian atau lembaga dan sebanyak 186.744 untuk instansi daerah.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmadja mengatakan dari seluruh formasi CPNS yang dibuka posisi yang paling banyak ditawarkan adalah guru dan dosen. "Posisi paling banyak adalah dosen dan juga guru sekitar 122 ribu. Untuk guru ini terdiri dari guru kelas dan mata pelajaran, guru agama serta dosen di Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi serta di Kementerian Agama," kata Setiawan saat mengelar konferensi pers di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis, 6 September 2018.
Adapun, pegawai tenaga honorer sebanyak 438.590 orang pegawai tersebut merupakan pegawai yang kini telah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, para pegawai tersebut juga telah memenuhi persyaratan perundang-undangan untuk mendaftar menjadi CPNS 2018.
Meski tak perlu ikut SKB, dalam Permen yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Syafruddin pada 27 Agustus 2018 tersebut menyaratkan para pegawai honoer Kategori II tetap wajib mengikuti Tes Seleksi Dasar. Menurut Permen itu, pengalaman selama 10 (sepuluh) tahun dan terus-menerus menjadi ditetapkan sebagi pengganti SKB.
Adapun persyaratan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II yang akan mengikuti seleksi pengadaan CPNS Tahun 2018, menurut Peraturan Menteri PANRB ini, adalah:
1. Usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja terus-menerus sampai sekarang;
2. Bagi tenaga pendidik minimal berijazah Strata 1 (S1) yang diperoleh sebelum pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
3. Bagi tenaga kesehatan minimal berijazah Diploma III (D3) yang diperoleh sebelum pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
4. Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013; dan
5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca: Tes CPNS 2018 Tersebar di 176 Titik, Cek Lokasinya
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri PANRB itu, Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memverifikasi kebenaran dokumen Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan eks Tenaga Honorer Kategori II sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Simak berita menarik lainnya terkait CPNS hanya di Tempo.co.