Pegawai Honorer K2 Bisa Ikuti CPNS Tanpa Tes SKB, Begini Caranya

Calon pegawai negeri sipil (CPNS) memainkan angklung seusai mendengarkan kuliah umum Presiden Joko Widodo di Istora Senayan, Jakarta, 27 Maret 2018. ANTARA
Calon pegawai negeri sipil (CPNS) memainkan angklung seusai mendengarkan kuliah umum Presiden Joko Widodo di Istora Senayan, Jakarta, 27 Maret 2018. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memberikan kesempatan bagi 438.590 pegawai honorer kategori II (K2) untuk mendaftarkan diri dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Sipil dan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Baca: Lembaga Bimbel Ini Berikan Bocorkan Trik Lolos Seleksi CPNS

"Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II sebagaimana dimaksud huruf g tidak diberlakukan Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB," seperti dikutip dalam Permen tersebut pada bagian F, nomor 6 poin g.

Sebelumnya pada Kamis, 6 September 2018 lalu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran CPNS 2018. Adapun kebutuhan CPNS secara nasional mencapai angka 238.015 formasi. Jumlah ini yang terdiri dari 51.271 untuk instasi pusat yakni kementerian atau lembaga dan sebanyak 186.744 untuk instansi daerah.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmadja mengatakan dari seluruh formasi CPNS yang dibuka posisi yang paling banyak ditawarkan adalah guru dan dosen. "Posisi paling banyak adalah dosen dan juga guru sekitar 122 ribu. Untuk guru ini terdiri dari guru kelas dan mata pelajaran, guru agama serta dosen di Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi serta di Kementerian Agama," kata Setiawan saat mengelar konferensi pers di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis, 6 September 2018.

Adapun, pegawai tenaga honorer sebanyak 438.590 orang pegawai tersebut merupakan pegawai yang kini telah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, para pegawai tersebut juga telah memenuhi persyaratan perundang-undangan untuk mendaftar menjadi CPNS 2018.

Meski tak perlu ikut SKB, dalam Permen yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Syafruddin pada 27 Agustus 2018 tersebut menyaratkan para pegawai honoer Kategori II tetap wajib mengikuti Tes Seleksi Dasar. Menurut Permen itu, pengalaman selama 10 (sepuluh) tahun dan terus-menerus menjadi ditetapkan sebagi pengganti SKB.

Adapun persyaratan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II yang akan mengikuti seleksi pengadaan CPNS Tahun 2018, menurut Peraturan Menteri PANRB ini, adalah:

1. Usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja terus-menerus sampai sekarang;

2. Bagi tenaga pendidik minimal berijazah Strata 1 (S1) yang diperoleh sebelum pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;

3. Bagi tenaga kesehatan minimal berijazah Diploma III (D3) yang diperoleh sebelum pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;

4. Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013; dan

5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca: Tes CPNS 2018 Tersebar di 176 Titik, Cek Lokasinya

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri PANRB itu, Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memverifikasi kebenaran dokumen Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan eks Tenaga Honorer Kategori II sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Simak berita menarik lainnya terkait CPNS hanya di Tempo.co.








Seleksi CASN dan PPPK 2023, Menpan-RB: Fokus Tenaga Kesehatan dan Pendidik

14 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas memberikan sambutan dalam peluncuran hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. Kategori pemprov diraih oleh Pemprov Bali dengan skor 78,82, kategori pemkot diraih oleh Pemkot Madiun dengan skor 83,00, dan kategori pemkab diraih oleh Pemkab Boyolali dengan skor 83,33. TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/Magang
Seleksi CASN dan PPPK 2023, Menpan-RB: Fokus Tenaga Kesehatan dan Pendidik

Dalam formasi CASN dan PPPK 2023 tahun ini, Menpan RB Azwar Anas mengatakan akan difokuskan pada tenaga kesehatan dan pendidik.


Intip Gaji Pegawai Honorer dan Tunjangan Terbaru 2023, Beda dengan PPPK?

25 hari lalu

Sejumlah anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengikuti pelantikan Badan Adhoc PPS di Gedung Islamic Center, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa 24 Januari 2023. KPUD Ciamis menyebutkan 70 persen dari 795 anggota PPS yang dilantik merangkap jabatan sebagai perangkat desa dan pegawai honorer dan nantinya akan ditempatkan di 265 Desa dan Kelurahan pada Pemilu serentak 14 Februari 2024. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Intip Gaji Pegawai Honorer dan Tunjangan Terbaru 2023, Beda dengan PPPK?

Rincian gaji pegawai honorer 2023 terbaru beserta tunjangan termasuk uang lembur dan uang makan lembur untuk satpam, sopir, dan sebagainya.


Apakah PNS yang Mengundurkan Diri Mendapatkan Uang Pensiun? Begini Penjelasannya

31 hari lalu

Deputi Administrasi Setjen DPR RI Sumariyandono saat melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 71 CPNS dan 31 pejabat fungsional di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (1/02/2023). Foto: Jaka/nr
Apakah PNS yang Mengundurkan Diri Mendapatkan Uang Pensiun? Begini Penjelasannya

Aturan uang pensiun dan hak kepegawaian PNS yang mengundurkan diri atas permintaan sesuai dengan Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020.


November 2023 Pemerintah Hapus Tenaga Honorer, Apa Solusinya?

33 hari lalu

Ribuan Guru honorer yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) membawa poster saat menggelar aksi mogok dan unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, 15 September 2015. Mereka meminta kejelasan 4300 tenaga guru honorer yang belum jelas nasibnya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
November 2023 Pemerintah Hapus Tenaga Honorer, Apa Solusinya?

Solusi apa yang seharusnya diambil pemerintah setelah memastikan November 2023 tenaga honorer dihapus?


Tenaga Honorer Resmi Dihapus Kemenpan RB Mulai 28 November 2023, Ini Batasan Pegawai Honorer

35 hari lalu

Ratusan Perawat honorer saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, 16 Maret 2017. Dalam aksinya mereka meminta DPR RI memperhatikan nasib honorer Perawat dan tenaga kerja sukarela yang bekerja di lingkungan pelayanan kesehatan untuk diperlakukan sama seperti tenaga honorer Bidan dan tenaga medis yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai UU Aparatur Sipil Negara. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Tenaga Honorer Resmi Dihapus Kemenpan RB Mulai 28 November 2023, Ini Batasan Pegawai Honorer

Beberapa bulan lagi, Kemenpan RB secara resmi hapus tenaga honorer dalam setiap instansi. Lantas, apakah sebenarnya pegawai honorer ini?


4 Jurusan Paling Banyak Dibutuhkan pada Formasi CPNS 2023

52 hari lalu

Sejumlah peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di UPT Badan Kepagawaian Negara (BKN), Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat 3 September 2021. Tes SKD CPNS yang digelar hingga 23 September 2021 tersebut diikuti sebanyak 7.887 peserta dari wilayah Kalsel yang dibagi menjadi empat sesi dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
4 Jurusan Paling Banyak Dibutuhkan pada Formasi CPNS 2023

Terkait daftar formasi CPNS 2023, Menteri PANRB Anas melanjutkan bahwa pemerintah masih berupaya memenuhi kebutuhan tenaga pendidikan dan kesehatan.


Penerimaan CPNS 2023: Simak Jadwal, Syarat, dan Cara Mendaftarnya

53 hari lalu

Ilustrasi pelaksanaan Latsar CPNS. Foto/Istimewa
Penerimaan CPNS 2023: Simak Jadwal, Syarat, dan Cara Mendaftarnya

Pendaftaran CPNS 2023 kemungkinan mulai dibuka pada Juni 2023 atau kuartal III. Penerimaan diselenggarakan secara selektif dan terbatas.


Terpopuler Sepekan: Minyak Goreng Langka, Faisal Basri: Pemerintah Sembrono Sih, CoHive Gulung Tikar

54 hari lalu

Terpopuler Sepekan: Minyak Goreng Langka, Faisal Basri: Pemerintah Sembrono Sih, CoHive Gulung Tikar

Ekonom senior UI Faisal Basri mengomentari kelangkaan minyak goreng dan Minyakita. CoHive resmi dinyatakan pailit oleh Pen


CPNS 2023 Bakal Dibuka: Simak Jadwal, Syarat, dan Formasinya

56 hari lalu

Ilustrasi pelaksanaan Latsar CPNS. Foto/Istimewa
CPNS 2023 Bakal Dibuka: Simak Jadwal, Syarat, dan Formasinya

Jadwal pendaftaran CPNS 2023, formasi, syarat, dan tips cara daftarnya terbaru sebelum pembukaan pada Juni 2023 mendatang.


Daftar Instansi Rekrutmen CPNS 2023: Ada Jaksa, Hakim, hingga Dosen

57 hari lalu

Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun 2021 di Gedung Serba Guna Kaliwates, Jember, Jawa Timur, Selasa 14 September 2021. Tes SKD CPNS tersebut diikuti 3.342 peserta untuk mengisi formasi 634 jabatan di Pemkab Jember. ANTARA FOTO/Seno
Daftar Instansi Rekrutmen CPNS 2023: Ada Jaksa, Hakim, hingga Dosen

Daftar instansi rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK yang dibuka untuk jaksa, hakim, dosen, tenaga teknis tertentu, sampai talenta digital.