TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menargetkan peraturan pengganti Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub 108 Tahun 2017 Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek selesai pada Oktober 2018.
Baca juga: 3 Tuntutan Taksi Online Dipenuhi Permenhub 108 Bakal Direvisi
"Pak Menteri minta secepatnya. Jadi kalau bisa mungkin sampai dengan awal bulan depan, atau bulan depan sudah selesai. Saya usahakan," kata dia di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis, 13 September 2018.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon yang telah dibacakan pada 31 Mei 2018 dan diunggah ke laman resmi MA pada Rabu, 12 September 2018.
Adapun sejumlah pasal dalam Permenhub yang menjadi polemik karena dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Pasal-pasal yang dikabulkan uji materiilnya oleh MA di antaranya soal kewajiban kendaraan berstiker.
Budi berharap ke depannya tak ada lagi gugatan serupa jika peraturan baru selesai dibuat. Sebab, Kementerian Perhubungan akan melibatkan beberapa kelompok dalam menyusun peraturan baru itu.
"Nanti dilibatkan mereka semuanya minimal adalah representasi dari perwakilan mereka yang ikut. Jadi harapan saya begitu nanti selesai tidak ada gugatan lagi," ujarnya soal peraturan pengganti Permenhub 108.
BISNIS