Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

CIMB Niaga Dapat Izin Terbitkan Surat Utang Rp 4 Triliun

image-gnews
CIMB Niaga. TEMPO/Dasril Roszandi
CIMB Niaga. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk. telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk menerbitkan surat utang berkelanjutan dengan total nilai Rp 4 triliun. Tahun ini, perseroan akan merilis surat utang dalam bentuk sukuk dan obligasi. 

Baca: CIMB Niaga Syariah Bukukan Laba Bersih Rp 489,7 Miliar

Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djadjanegara mengatakan bahwa melalui sukuk perseoran menargetkan meraup Rp 500 miliar. “Itu nanti November juga bersamaan dengan bond (obligasi),” katanya di Graha Niaga, Jakarta, Rabu, 12 September 2018.

Sukuk tersebut, kata Pandji, akan digunakan untuk mempertebal likuiditas. Selain itu, sukuk itu untuk mengenalkan unit usaha syariah kepada pasar modal. “Sebenarnya kalau dari nilai sebesar Rp 500 miliar itu tidak terlalu terasa. Tujuan lain itu untuk membawa unit usaha syariah ke capital market (pasar modal),” ucapnya. 

Untuk obligasi, kata Pandji, jumlahnya jauh lebih tinggi dibandingkan dengan sukuk. Sebelumnya dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), CIMB Niaga bulan ini menerbitkan obligasi berkelanjutan II tahap IV dengan nilai sebanyak-banyaknya Rp 1,25 triliun. Masa penawaran akan dilakukan pada 14-17 September.

Obligasi tersebut terdiri dari tiga seri. Seri A antara lain ditawarkan sebanyak Rp 746 miliar dengan tingkat bunga tetap 7,5 persen per tahun, berjangka waktu 370 hari kalender sejak tanggal emisi, yang jatuh tempo pada 30 September 2019. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Obligasi seri B yang ditawarkan senilai Rp137 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,8 persen berjangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi, yang tempo pada tanggal 20 September 2021. Selanjutnya obligasi C dengan jumlah Rp117 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,8 persen. Surat utang ini berjangka waktu 5 tahun sejak tanggal emisi, yang jatuh tempo pada 20 September 2023.

Sementara itu, sisa dari jumlah pokok yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp 250 miliar akan dijamin secara kesanggupan terbaik. Apabila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik itu tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka sisa yang tidak terjual tidak menjadi kewajiban perseroan untuk menerbitkan obligasi itu.

Baca: CIMB Niaga dan BCA Terbitkan 75.000 Kartu Debit GPN

Adapun bunga obligasi CIMB Niaga ini dibayarkan setiap 3 bulan, sesuai dengan tanggal pembayaran bunga obligasi. Pembayaran bunga obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 20 Desember 2018. Pembayaran pokok obligasi dilakukan secara penuh pada saat jatuh tempo. Dana hasil penawaran umum obligasi ini setelah dikurangi biaya emisi, seluruhnya akan dipergunakan untuk pembiayaan ekspansi kredit.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

10 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

11 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

13 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

13 jam lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

14 jam lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

15 jam lalu

Ilustrasi belanja / kelas menengah. ANTARA/Adwit B Pramono
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

19 jam lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

OJK menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 untuk menguatkan pengawasan dan penanganan bank bermasalah.


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

3 hari lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?


OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

3 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.


Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

4 hari lalu

Ilustrasi judi online.
Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

Presiden Jokowi memimpin langsung rapat internal Indonesia darurat judi online, yang omsetnya setahun Rp327 triliun hampir 10 persen dari APBN