TEMPO.CO, Jakarta - Akses CPNS, lembaga bimbingan belajar yang fokus untuk pembekalan tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) memberikan tips agar lolos seleksi CPNS 2018. Menurut Chief Marketing Officer Akses CPNS, Yustamar K Hatmanto, peserta harus mengetahui dan menyesuaikam formasi apa yang dibutuhkan pemerintah dengan latar belakang peserta.
Baca: Tes CPNS 2018 Tersebar di 176 Titik, Cek Lokasinya
"Harus tau formasi yang dikeluarkan pemerintah itu ditahun ini itu dengan jurusan kita itu ada apa aja," kata dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 11 September 2018.
Selain itu, peserta juga harus rajin membaca dan mengerjakan soal-soal yang ada, mulai dari buku-buku yang dibeli maupun soal dari tempat bimbel. "Intinya sih harus rajin baca, kerjakan latihan yang sering," ujarnya.
Yustamar juga menjelaskan peserta harus mengetahui kemampuan dan kualitas diri sendiri. Ia mengatakan pihaknya selalu memberikan informasi kepada peserta jika pihaknya membagi klasifikasi CPNS dalam 3 tier.
Tier 1, kata dia, merupakan instansi favorit yang paling banyak diincar oleh kebanyakan orang. Ia mencontohkan seperti Pemerintah DKI Jakarta dan Kementerian Keuangan. "Kalau masuk situ peserta rata-rata nilai Seleksi Kompetensi Dasarnya (SKD) harus lebih dari 400 karena dari pesaing kan juga lebih banyak," tutur dia.
Sementara itu, tier 2, merupakan instansi yang cukup banyak menjadi favorit pendaftar. Ia menjelaskan untuk tier 2 ini peserta harus bisa mendapatkan nilai dalam SKD minimal 350.
Terakhir, kata dia, tier 3 merupakan instansi daerah yang berada di sekitar wilayah Indonesia tengah dan Indonesia timur. Ia mengatakan pada tier 3 nilai SKD yang dibutuhkan berada diangka 300-350. "Istilahnya mereka cuma lolos SKD kemungkinan kan tinggi," ujar dia.
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja menyebut persyaratan agar peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 bisa melenggang ke tahapan berikutnya. Selain harus lulus persyaratan administrasi, nilai Seleksi Kompetensi Dasar peserta juga harus melewati nilai ambang batas alias passing grade.
Baca: Pemerintah Buka Jalur Khusus Jadi PNS Tanpa Tes CPNS
"Passing grade bagi peserta SKD dari kelompok pelamar jalur umum sama seperti tahun lalu, yakni 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi, 80 untuk Tes Intelegensia Umum dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan,” ujar Setiawan dikutip dalam keterangan tertulis di situs setkab.go.id, Senin, 10 September 2018.
Menurut Setiawan, Nilai SKD memiliki bobot 40 persen, sementara Seleksi Kompetensi Bidang bobotnya 60 persen. Setiap peserta SKD, kata dia, harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari soal Tes Wawasan Kebangsaan 35 soal, Tes Intelegensia Umum 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi 35 soal.
KARTIKA ANGGRAENI | CAESAR AKBAR