TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan mengalokasikan 10 persen dari total dana kelolaan investasi untuk dimasukkan ke reksa dana. Rencananya, investasi dilakukan secara bertahap.
Simak: Dana Haji Buat Infrastruktur Jalan Terus Saja
Total dana haji per pertengahan tahun ini mencapai Rp 105 triliun. Dengan demikian, sedikitnya dana segar yang masuk ke reksa dana mencapai Rp 10 triliun. Anggota BPKH, Beny Witjaksono, menjelaskan, pihaknya saat ini telah memilih 15 perusahaan manajer investasi sebagai mitra.
"Kami berharap porsi investasi untuk reksa dana dari dana total kami bisa 5-10 persen secara bertahap. Kami juga sudah menemukan mitra strategis manajer investasi," katanya, seperti dilansir Bisnis.com, Ahad, 9 September 2018.
Dari 15 perusahaan manajer investasi itu, lima di antaranya anak badan usaha milik negara, tiga perusahaan milik swasta, dan sisanya tujuh manajer investasi adalah perusahaan asing.
Instrumen investasi yang disasar, menurut Benny, ada tiga jenis produk reksa dana, yakni reksa dana terproteksi, reksa dana pasar uang, serta produk alternatif investasi berupa reksa dana penyertaan terbatas.
"Saat ini, kami sedang membahas dengan tim komite internal perihal placement investasi ke manajer investasi, dimulai dari tiga produk reksa dana itu," ujar Beny.
Selain itu, komite tersebut tengah mengkaji kemungkinan dana haji tersebut masuk ke instrumen surat utang jangka menengah alias medium term notes (MTN). Artinya, BPKH akan menggunakan produk reksa dana dengan aset dasar MTN.
Namun, sejalan dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan yang membatasi penggunaan surat utang jenis ini sebagai underlying asset, maka BPKH masih belum memiliki keputusan pasti. "Nanti ada batasan-batasannya, dan soal MTN ini masih dikaji oleh tim legal dan manajemen risiko kami," ucapnya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji telah diatur beberapa ketentuan mengenai investasi dana umat ini. Salah satunya diwajibkannya dana ini diinvestasikan ke instrumen berbasis syariah.
Selain itu, dana haji dilarang diinvestasikan ke MTN. "Tapi kalau melalui reksa dana masih ada peluang (investasi di MTN). Makanya masih sedang dikaji secara mendalam dulu," tutur Benty. Dia menambahkan, jika tidak ada halangan, tahun ini dana haji sudah bisa masuk ke industri reksa dana.