Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hitungan Plus Minus Sri Mulyani Tiap Rupiah Melemah Rp100 per USD

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengunjungi Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition 2018 di jakarta Cinvention Center. 6 September 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengunjungi Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition 2018 di jakarta Cinvention Center. 6 September 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab pertanyaan anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Nurhayati Ali Assegaf soal pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Nurhayati menanyakan pelemahan rupiah sekitar Rp 100 tiap satu dolar AS terhadap penerimaan negara. 

Baca juga: Naikkan 1.147 Pajak Barang Impor, Sri Mulyani: Situasi Tak Biasa

Penerimaan negara tadi apakah berkenaan dengan melemahnya rupiah? Karena kan drastis. Bu menteri mengatakan 100 rupiah akan menambah penerimaan?," kata Nurhayati di Gedung DPR, Senin, 10 September 2018.

Sri Mulyani mengatakan dari sisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 pendapatan naik Rp 4,7 triliun dengan depresiasi, tapi belanja kita naik Rp 3,1 triliun.

"Jadi sebetulnya kami tidak menggunakan untung atau rugi. Karena ini yang sering dipelintir. Karena mengelola APBN itu kami tidak mengelola untung dan rugi. Kami mengelola ekonomi Indonesia menggunakan instrumen APBN," kata Sri Mulyani di lokasi yang sama.

Sri Mulyani mengatakan kalau APBN sehat, perintah bisa menggunakan lebih banyak instrumen itu untuk menjaga ekonomi lebih baik lagi. Menurut Sri Mulyani, hal itu sesuai dengan fungsi APBN secara fiskal sebagai stabilisasi alokasi dan distribusi.

"Jadi pertanyaan ibu Nur, kami sampaikan dengan postur APBN 2018, Rp 100 dari pelemahan terhadap dolar, mempengaruhi, kenaikan penerimaan kita sebesar Rp 4,7 triliun dan belanja juga naik Rp 3,1 triliun, tapi kenaikan penerimaan lebih tinggi dari belanja, sehingga total balance-nya adalah positif Rp 1,6 triliun per Rp 100," kata Sri Mulyani.

Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan realisasi penerimaan sampai 31 Agustus, pertumbuhan penerimaan negara dengan situasi global yang dinamis, masih menunjukkan kenaikan sangat solid sebesar 18,4 persen dengan pertumbuhan perpajakan 16,5 persen.

"Ini pertumbuhan yang sangat tinggi. Dibandingkan tahun lalu, tax growth kita untuk posisi Agustus hanya tumbuh 9,5 persen sekarang kita tumbuh 16,5 persen. Jadi suatu kenaikan yang sangat tinggi," kata Sri Mulyani. "Sehingga kami sampaikan apbn kita dalam situasi sekarang cukup baik".

Sri Mulyani mengatakan belanja juga cukup baik, di mana akselerasi sebesar 8,8 persen tahun ini, lebih besar dibanding tahun lalu yang 5,6 persen. Dari secara keseluruhan posisi sampai 31 Agustus, primary balance atau keseimbangan primer surplus Rp 11,5 triliun.

"Tahun lalu, bulan Agustus primary balance defisit Rp 84 triliun. Jadi, minus Rp 84 menjadi, surplus Rp 11 triliun itu melonjak perbaikannya jauh lebih sangat nyata," ujar Sri Mulyani.

Defisit total APBN, kata Sri Mulyani, sampai Agustus Rp 150 triliun. Menurut Sri Mulyani pada tahun lalu posisi Agustus, APBN, sudah mengalami defsisit Rp 220 triliun.

"Jadi ini perbaikan dari sisi postur APBN. Kami tetap menjaga fiskal tetap hati-hati, karena dalam situasi yang tidak pasti ini lah, kita butuh APBN untuk menjaga ekonomi baik stabilitasi, maupun menjaga alokasi dan distribusi. Sehingga dia tetap dinamis bisa digunakan dalam mengelola ekonomi yang mengalami perubahan sangat besar," ujar Sri Mulyani.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perludem: Capaian Keterwakilan Perempuan di DPR Periode 2024-2029 Tertinggi Sepanjang Sejarah

35 menit lalu

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melakukan aksi menolak PKPU 10 pasal 8 ayat 2 di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin, 8 Mei 2023. Dalam aksinya mereka menolak peraturan PKPU nomor 10 tahun 2023 itu dianggap dapat mengancam keterwakilan perempuan dalam berpolitik di masa pemilu yang akan datang, Mereka juga mendesak agar KPU mengembalikannya pada ketentuan pembulatan ke atas sesuai ketentuan sebelumnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perludem: Capaian Keterwakilan Perempuan di DPR Periode 2024-2029 Tertinggi Sepanjang Sejarah

Angka keterwakilan perempuan di parlemen diproyeksikan meningkat di DPR RI pada periode 2024-2029. Anggota legislatif perempuan diperkirakan akan menempati 128 dari 580 kursi yang tersedia di Senayan atau 22,1 persen. Jumlah itu lebih tinggi 1,6 persen dari hasil Pemilu 2019.


DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

44 menit lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.


Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

3 jam lalu

Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

Usai Pileg 2024, kursi ketua DPR jadi pembahasan menarik berikutnya. Benarkah jatah kursi ketua DPR hanya hak partai pemenang pemilu?


Gaji ke-13 PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pensiuan Cair Mulai Juni 2024, Berikut 2 Golongan yang Tak Menerimanya

6 jam lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Gaji ke-13 PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pensiuan Cair Mulai Juni 2024, Berikut 2 Golongan yang Tak Menerimanya

Gaji ke-13 dicairkan pada Juni 2024 ketika masa awal pendidikan. Ada 2 golongan PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri yang tak terima. Siapa mereka?


Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

6 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

PKS mengungkapkan sejumlah alasan menolak pengesahan RUU DKJ menjadi undang-undang.


Alasan Kubu Anies Minta MK Hadirkan Sri Mulyani, Risma, Zulhas, hingga Airlangga

8 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Konferensi Pers: PDB Kuartal III 2023 serta Stimulus Fiskal di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin, 6 November 2023. Pemerintah menyiapkan sejumlah paket kebijakan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, di antaranya bantuan pangan sampai akhir tahun dan 2024, insentif untuk sektor perumahan sampai tahun depan hingga insentif renovasi rumah bagi masyarakat miskin. TEMPO/Tony Hartawan
Alasan Kubu Anies Minta MK Hadirkan Sri Mulyani, Risma, Zulhas, hingga Airlangga

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin meminta MK memanggil Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan, dan Menko Perekonomian sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.


Jawaban Ketua MK Saat Kubu Anies dan Ganjar Minta Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

9 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Jawaban Ketua MK Saat Kubu Anies dan Ganjar Minta Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kedua tim hukum dari paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud sama-sama meminta MK untuk memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres.


Respons Sri Mulyani soal Diajukan jadi Saksi Sengketa Pilpres di MK

18 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat ditemui usai buka puasa bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Respons Sri Mulyani soal Diajukan jadi Saksi Sengketa Pilpres di MK

Nama Menteri Keuangan Sri Mulyani diajukan untuk menjadi saksi dalam sidang sengketa pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.


Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

20 jam lalu

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

1 hari lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.