TEMPO.CO, Jakarta - Kecelakaan bus pariwisata terjadi hari ini di Jalan raya Penghubung Cibadak - Palabuhanratu tepatnya di Kampung Bantarselang RT 02/11 Desa Cikidang Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi. "Kami sedang mengirim orang untuk ke sana," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setyadi, saat dihubungi Tempo, Sabtu, 9 September 2018.
Baca: YLKI: Beri Sanksi Operator Bus Yang Kecelakaan
Budi menjelaskan timnya masih menelusuri penyebab kecelakaan yang merenggut 17 korban jiwa dan 14 korban luka tersebut. "Belum diketahui penyebab kecelakaan, besok saya akan cek ke sana," tutur dia.
Kecelakaan tersebut terjadi pada pukul 12.00 siang. Bus yang membawa rombongan karyawan dari PT Catur Putra Group ini, masuk ke jurang sedalam 100 meter. Bus bernopol B 7025 SGA yang mengalami kecelakaan ini, merupakan bus terakhir dari lima bus rombongan yang berangkat dari Jakarta dan Bogor.
Kepala Polisi Resort Kabupaten Sukabumi, Ajun Komisaris Besar Nasriadi, menuturkan penyebab kecelakaan masih dalam penyelidikan. Namun dugaan sementara sopir tidak bisa mengontrol kendaraanya padahal kendaraan berada di turunan jalan letter S yang curam.
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Sukabumi dan menerbitkan Surat Jaminan Rumah Sakit dan mendata korban yang dirawat di Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah Pelabuhan Ratu dan Rumah Sakit Sekarwangi Cibadak.
Baca: Kemenhub Siapkan Sanksi untuk Perusahaan Bus Pariwisata Maut
Budi menjelaskan berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja memberi hak santunan sebesar Rp 50.000.000 kepada ahli waris korban meninggal dunia, dan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta terhadap korban luka luka.
Simak berita terkait kecelakaan bus hanya di Tempo.co.