TEMPO.CO, Jakarta -Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja mengatakan pemerintah juga membuka formasi CPNS 2018 khusus bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II (THK-II) yang memenuhi syarat.
Baca juga: Posisi yang Paling Banyak Dibuka di CPNS 2018; Guru Agama
Setiawan menjelaskan syarat yang harus dipenuhi yaitu berdasarkan Permen PANRB No. 36/2018, THK-II harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan memenuhi persyaratan seperti ketentuan UU ASN, PP 48/2005 dan terakhir diubah menjadi PP No. 56/2012, UU No. 14/2005 bagi tenaga pendidik, dan UU No. 36/2014 bagi tenaga kesehatan. “Tercatat ada 13.347 orang di dalam database BKN,” ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 7 September 2018.
Selain persyaratan yang terlampir dalam UU dan PP seperti diatas, kata Setiawan, pelamar harus berusia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018. Selain itu, pelamar harus masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai saat ini.
Bagi tenaga pendidik, kata Setiawan, minimal memiliki ijazah S-1 sedangkan untuk tenaga kesehatan, minimal harus memiliki ijazah Diploma III. Ijazah tersebut harus diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi THK-II pada tanggal 3 November 2013.
“Selain memiliki KTP, pelamar juga harus memiliki bukti nomor ujian THK-II pada tanggal 3 November 2013 tersebut,” tutur dia.
Setiawan menjelaskan khusus untuk eks THK-II, mekanisme atau sistem pendaftaran dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN. Pendaftar dari eks THK-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan tidak ada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi eks THK-II.
Berdasarkan Permen PANRB No. 36/2018 pendaftar harus memiliki pengalaman kerja selama minimal 10 tahun dan terus menerus menjadi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks honorer K-II ditetapkan sebagai pengganti seleksi kompetensi bidang.
Baca berita lainnya terkait formasi CPNS 2018 di Tempo.co.