TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial disingkat BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia saat ini tengah memproses ulang tiga aturan baru soal pelayanan kesehatan yang diterbitkan oleh lembaganya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Nila Djuwita F. Moeloek meminta BPJS mencabut ketiga aturan ini karena akan dikaji lebih lanjut dan akan diatur langsung lewat peraturan presiden.
Baca : Peserta BPJS Kesehatan Wajib Gunakan Rujukan Online, Begini Penjelasan Juga
"Masih dalam proses harmonisasi dengan pihak terkait, apa yang mau diperbaiki," kata Iqbal saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 7 September 2018. Ketiga aturan tersebut yaitu terkait Penjaminan Pelayanan Katarak, Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Baru Lahir Sehat, dan Pelayanan Rehabilitasi Medik.
Ketiga layanan ini semula mendapat jaminan oleh BPJS Kesehatan, namun kemudian dihapuskan. Sebab, ketiganya menyumbang biaya klaim yang paling besar. Berdasarkan data BPJS Kesehatan, total klaim ketiga layanan ini mencapai Rp 5,31 triliun di sepanjang tahun 2017.
Jumlah ini cukup besar karena mencapai separuh dari defisit keuangan BPJS sepanjang tahun 2017 yaitu sebesar Rp 9,75 triliun. Saat ditemui selepas acara Ngopi Bareng JKN di Jakarta, Senin, 3 September 2018, Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaifuddin membenarkan bahwa ketiga aturan ini terbit demi menekan defisit keuangan di lembaganya.
Walau demikian, ketiga aturan tersebut juga tidak diputuskan sendirian oleh BPJS, namun oleh rapat tingkat menteri. Pihak-pihak yang terlibat dalam rapat tersebut, kata Iqbal, sebenarnya juga sepakat bahwa pencabutan jaminan ketiga pelayanan inibertujuan demi mengatur pembiayaan di BPJS agar efisien dan efektif. "Itu juga berdasarkan analisis data yang kuat," ujarnya.
Iqbal menyadari ada defisit keuangan yang harus diselesaikan oleh BPJS Kesehatan. "Kami tidak semata-mata, karena ada defisit, semua kami membabi buta untuk kurangi benefit kepada peserta," demikian Iqbal.
Ke depan, BPJS akan mencoba mengelola ketiga layanan dengan lebih baik dengan tetap mempertimbangkan kecukupan finansial sesuai keputusan pemerintah nantinya.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Widyawati mengatakan kementeriannya, BPJS Kesehatan, organisasi profesi, hingga asosiasi rumah sakit telah melakukan rapat kerja bersama Komisi Kesehatan DPR. "Salah satu kesimpulannya adalah DPR memerintahkan kepada BPJS agar mencabut ketiga aturan tersebut," kata dia.
Simak juga: Biro Umrah My Jannah Batal Refund Duit Jamaah, Jumat, Ada Apa?
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timbul Siregar mendukung pencabutan aturan ini sehingga ketiga layanan kesehatan itu bisa dijamin kembali oleh BPJS. Menurut dia, BPJS seharusnya tidak langsung menghapus fasilitas bagi peserta hanya karena ada persoalan teknis seperti defisit keuangan.
"Harusnya iuran saja yang dinaikkan sesuai Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, bahwa iuran BPJS Kesehatan bisa dievaluasi dua tahun sekali," kata dia.