TEMPO.CO, Jakarta - Head of Corporate Communications Tokopedia, Priscilla Anais meminta para investor emas digital yang menggunakan layanan perusahaannya tidak khawatir. Kendati, saat ini Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan telah meminta PT Aurum Karya Indonesia, mitra Tokopedia dalam layanan emas digital itu, menghentikan kegiatannya lantaran belum mengantongi izin.
Baca: Bos Tokopedia Terpukul dan Kecewa Karena Dicurangi Karyawan
"Toppers tidak perlu khawatir karena fitur seperti ‘Jual’ masih berfungsi seperti biasa. Toppers tetap bisa melakukan penjualan emas sesuai harga pasar atau mempertahankan investasi emas di Tokopedia Emas dengan aman," ujar Priscilla dalam keterangan tertulis kepada Tempo, Jumat, 7 September 2018. Sementara, fitur ‘Beli’ pada layanan Tokopedia Emas untuk sementara tidak bisa digunakan.
Tokopedia menyatakan selalu mematuhi aturan dan kebijakan yang berlaku, termasuk dalam layanan Tokopedia Emas. "Saat ini, kami dan mitra terkait Tokopedia Emas -- dalam hal ini PT Aurum Karya Indonesia -- masih terus melakukan konsultasi dengan OJK terkait perizinan dengan tujuan agar nantinya lebih banyak masyarakat Indonesia yang dapat menikmati manfaat berinvestasi emas melalui Tokopedia Emas," ujar Head of Corporate Communications Tokopedia, Priscilla Anais dalam keterangan tertulis kepada Tempo, Jumat, 7 September 2018.
Priscilla menuturkan sejak diluncurkan Maret 2018 yang lalu, layanan emas digital itu menunjukkan tingginya animo masyarakat Indonesia dalam berinvestasi. Dia berharap upaya merampungkan perizinan itu nantinya dapat menghasilkan lebih banyak investor baru di Indonesia.
Sebelumnya, Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan menghentikan kegiatan penjualan emas melalui sistem digital oleh PT Aurum Karya Indonesia. Perusahaan tersebut saat ini menjajakan emas digital tersebut bermitra dengan perusahaan marketplace Tokopedia.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan temuan penjualan emas digital itu menjadi satu dari sepuluh entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Dengan diumumkannya sepuluh entitas ilegal itu, maka jumlah entitas penyelenggara investasi yang telah dihentikan OJK sejak Januari - September 2018 berjumlah 108 entitas.
Saat ini, Tongam berujar telah memanggil pihak-pihak terkait. Dalam pemanggilan itu ia menuturkan telah memberikan pemahaman agar mereka segera membereskan semua kewajiban dan mengurus perizinan atas produk yang ditawarkannya itu.
Berdasarkan pengakuan PT Aurum Karya Indonesia kepada Satgas Waspada Investasi, total transaksi di platform itu mencapai 20 kilogram emas dalam bentuk emas digital. "Jadi masyarakat membeli melalui Tokopedia seperti beli barang di marketplace," ujar Tongam.
Tongam mengatakan temuan emas digital ini adalah yang pertama kalinya ditangani lembaganya. Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi telah beberapa kali menangani multi level marketing yang menjual emas. "Tapi kalau emas digital ini baru."
Tongam mengatakan penawaran investasi ilegal ini sangat berbahaya bagi masyarakat dan berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan. Pasalnya, pelaku dinilai memanfaatkan kekurang pahaman sebagian anggota masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.
Tongam meminta masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima. Kini, kata Tongam, telah ada satu entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Raja Walet Indonesia. PT Raja Walet Indonesia telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.
Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar melakukan sejumlah langkah sebelum membeli investasi. Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Baca: Bos Tokopedia Kirim Surat Setelah Dicurangi Pegawainya
Selain itu, pengguna juga diminta memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. "Juga memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Tongam.