Tak hanya listrik, Jonan menuturkan pembatasan impor juga berlaku untuk sektor minyak, gas, mineral, batubara, dan energi baru, terbarukan, dan konservasi energi (EBTKE). Prinsipnya, kata Jonan, pemerintah tidak akan menyetujui master list untuk rencana impor yang bisa didapatkan produknya yang dimanufaktur di dalam negeri.
“Dengan dua catatan, memenuhi kualitas, dan spesifikasinya sama. Kami mendorong penggunaan produk dalam negeri. Untuk turbin, kalau bisa dibuat di dalam negeri ya, dibuat di dalam negeri,” kata Jonan.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energy (EBTKE) Rida Mulyana menuturkan kita bisanya pertumbuhan listrik itu harus 1,2-1,3 dari pertumbuhan ekonomi. Apabila pertumbuhan ekonomi sebesar 5,0, jika dikalikan 1,2 pertumbuhan listrik harus mencapai enam persen.
“Pertumbuhan listrik 6 persen itu sedikit banyak dipengaruhi karena hemat energi karena masyarakat mulai sadar. Namun, besarannya tidak signifikan. Sebagian besar disebabkan oleh pertumbuhan ekonomi,” kata Rida.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Listrik Swasta (APLSI) Arthur Simatupang mendatangi Kementerian ESDM untuk meminta kepastian hukum terkait rencana penundaan megaproyek listri tersebut. Pasalnya, kata Arthur, para investor supaya ada kepastian dan iklim investasi tetap terjaga. Arthur meminta kepada pemerintah turut memperhatikan secara berimbang terhadap investasi sektor tenaga listrik yang jangka panjang.
“Apalagi dalam investasi, proses perizinan, tender, hingga pembangunan bisa menghabiskan waktu hingga lima tahun,” kata Arthur.
Pada saat pertemuan bersama Wakil Menteri ESDM Archandra Tahar, Arthur sempat mengatakan bahwa sektor tenaga listrik menjadi kontributor yang cukup besar dalam ekonomi. Sehingga kondisi ekonomi harus dijaga lantaran investasi itu harus dijaga terus. Sampai saat ini, APLSI sendiri masih menunggu kejelasan terkait kebijakan penundaan megapryek listrik tersebut.
“Sampai saat ini, penundaan itu belum bersifat peraturan, baru sosialisasi. Kami melihat selama proyek sudah berkontrak yang secara hukum itu sah, saya rasa masih bisa dilanjutkan,” kata Arthur.