TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), untuk mengendalikan impor, ada 1147 barang yang akan dinaikkan pajaknya. Kenaikan pajak tersebut, meliputi mobil mewah yang selama ini pajaknya 125 persen.
BACA: Rupiah Melemah, Sri Mulyani Ancam Pengusaha yang Tahan Dolar
"Untuk barang mobil mewah, dalam situasi seperti ini, itu adalah barang mewah yang sama sekali tidak penting bagi republik ini," ujar Sri Mulyani dalam konfrensi pers yang diadakan di Kantor Kemenkeu, Rabu, 5 September 2018.
Sri Mulyani menjelaskan, pajak penghasilan (PPh) yang sebelumnya dikenakan 2,5 persen, saat ini dinaikkan menjadi 10 persen. Sehingga, para pemilik mobil mewah akan dikenakan pajak sebesar 190 persen.
Dalam PMK tersebut, ada 1147 barang yang akan dinakkan tarif PPh-nya. Sri Mulyani menuturkan pajak yang dikenakan beragam tergantung jenis barang impor yang masuk ke Indonesia.
Adapun pembangian pajak tersebut berdasarkan pos tarif yang sudah ditetapkan oleh Kemenkeu. Sri Mulyani berujar, ada 719 barang yang sebelumnya dikenakan PPh 2,5 persen menjadi 7,5 persen. Produk tersebut merupakan barang konsumsi perantara dan pajaknya dinaikkan tiga kali lipat.
Kemudian, ada 218 komoditas yang sebelumnya dikenakan PPh 2,5 persen menjadi 10 persen. Barang konsumsi tersebut, kata Sri Mulyani merupakan barang yang sudah diproduksi dalam negeri. Barang tersebut antara lain, elektronik, kosmetik, dan peralatan dapur. "Jadi kami berharap industri dalam negeri bangkit," ucap Sri Mulyani.
Kemudian untuk barang mewah, seperti mobil di atas 3.000 cc. Sri Mulyani mencatat ada 210 barang. Sebelunya, pajak barang mewah tersebut dikenakan 7,5 persen menjadi 10 persen.
Sri Mulyani berujar, PMK tersebut ditandatangani pagi ini. Kebijakan tersebut akan berlaku tujuh hari ke depan setelah penandatanganan. Dia berharap dengan adanya peraturan ini, industri dalam negeri akan bangkit.