TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan saat ini terdapat 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) aktif telah menjadi terpidana perkara korupsi. "Kami menemukan sejumlah 2.674 PNS dengan rincian 317 sudah diberhentikan tidak dengan hormat, sisanya 2.357 masih aktif sebagai PNS," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana, saat konferensi pers di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Selasa, 4 September 2018.
Baca: Syafruddin Tegaskan Bakal Hukum PNS yang Kedapatan Korupsi
Data ini, kata Bima, terus akan berkembang sesuai dengan validasi dan tambahan data yang diperoleh. Ia menjelaskan pihaknya sejak 2015 melaksanakan pendataan ulang PNS.
Pendataan ulang PNS oleh BKN diatur Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 untuk memperoleh data PNS yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi. Pendataan ulang itu untuk menyikapi permasalahan belum diberhentikan PNS terpidana korupsi yang telah dijatuhi hukuman pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Dari hasil pendataan ulang PNS (PUPNS) 2015 itu, kata Bima, BKN menemukan 97.000 PNS yang tidak mendaftarkan diri kembali dengan berbagai sebab. "Sebanyak 97 ribu itu banyak di antaranya tidak mengisi karena menjalani masa tahanan," ujarnya.
Sebanyak 97 ribu PNS yang tak mendaftarkan diri ulang, menurut Bima, karena tengah berada di dalam penjara. "Sehingga tidak bisa mengisi. Berdasarkan hasil itu, kemudian kami melakukan pendalaman-pendalaman lebih lanjut," katanya.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipenjara atau menjalani kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht. Pemberhentian tak hormat itu karena pegawai itu melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.
"Kami mencoba menelusuri, memverikasi, dan memvalidasi data itu, namun kami mengalami kesulitan karena putusan pengadilan itu tidak tersedia, jadi putusan pengadilan itu hanya diberikan kepada yang bersangkutan," ujar Bima.