Sejak meluncurkan perluasan program ini, Kementerian ESDM menegaskan tidak ada lagi produk B0 di pasar. Kementerian mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang tak mematuhi kebijakan ini. Jenis hukuman telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Dalam aturan tersebut, badan usaha BBM yang tidak mencampur bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel ke solar dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 6.000 per liter volume yang wajib dicampur. Mereka juga diancam izin usahanya dicabut. “Masyarakat juga bisa ikut berpartisipasi dalam pengawasan B20 ini dengan menyampaikannya melalui call center 14036,” kata Rida.
Dari kiri: Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, dan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati secara simbolis mengisi tangki bus dengan bahan bakar minyak B20 dalam peluncuran Mandatori B20 di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat, 31 Agustus 2018. B20 merupakan solar dengan campuran biodiesel 20 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Corporate Secretary PT Pertamina Syahrul Mukhtar memastikan perseroan akan mendukung kebijakan ini. Dia tak khawatir akan rencana Kementerian melakukan audit. “Bagi kami, audit itu sudah biasa, bahkan kami rutin melakukan audit internal,” ujarnya.
Walau begitu, Syahrul mengatakan, sampai hari ini, B20 baru terealisasi 95 persen. Sebab, menurut dia, pasokan fatty acid methyl ester (FAME) dari badan usaha penyedia BBN belum mencukupi di Jawa Timur. Karena itu, sejauh ini Pertamina lebih dulu berfokus pada terminal bahan bakar minyak (TBBM) untuk kemudian disalurkan ke TBBM kecil.
Ketua Harian Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Paulus Tjakrawan juga memastikan anggotanya siap bekerja sama dengan semua pihak untuk mendukung kebijakan pemerintah. Namun dia mengatakan sejauh ini Aprobi belum sepenuhnya menjalankan program B20 lantaran masih ada kendala di lapangan. “Kami sedang proses merealisasi B20. Namun semua tidak bisa sekaligus. Ada saja kendala di lapangan, misalnya pengirimannya,” kata Paulus.
Baca: Mandatori B20 Dinilai Tak Sejalan dengan Perkembangan Teknologi
Paulus menyebutkan Aprobi tidak akan mempermasalahkan ancaman sanksi dari Kementerian ESDM. Asalkan, menurut dia, sanksi diberikan apabila terbukti ada kesengajaan pelaku usaha melanggar kebijakan Mandatori B20 itu. “Tapi, kalau yang terjadi itu karena kapal mogok, ya, jangan dong,” tuturnya.