Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hyundai Minta Insentif Pajak Bangun Pabrik Mobil di Indonesia

image-gnews
Hyundai Kona Iron Man Edition. Sumber: auto.ndtv.com
Hyundai Kona Iron Man Edition. Sumber: auto.ndtv.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan otomotif asal Korea Selatan, Hyundai Motor Company (HMC) bakal membangun pabrik produksi passenger vehicles atau mobil penumpang untuk pasar Indonesia. PT Hyundai Mobil Indonesia (HMI) Mukiat Sutikno membenarkan bahwa rencana investasi pembangunan pabrik ini disertai oleh permintaan insentif pajak kepada pemerintah Indonesia sesuai dengan Peraturan Kementerian Keuangan.

Baca juga: Ditjen Pajak Jelaskan Rencana Pantau Media Sosial Wajib Pajak

Tapi dia juga masih enggan merinci soal permintaan insentif pajak seperti apa yang diinginkan pihak Hyundai Korea Selatan. "Iya benar (insentif pajak), tapi masih confidential nih," kata Mukiat saat dihubungi di Jakarta, Senin, 3 September 2018.

Kabar soal rencana investasi Hyundai ini kembali muncul setelah Menteri Koordinator Bidang Perekononian Darmin Nasution hari ini memanggil Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Trikasih Lembong ke kantornya. Mereka membahas sejumlah isu terkait rencana investasi yang tak tak kunjung menunjukkan perkembangan signifikan ini.

Usai rapat, Airlangga mengatakan pemerintah membuka opsi pemberian insentif pajak kepada produsen otomotif asal Korea Selatan, Hyundai. "Bisa tax holiday, tapi sebenarnya itu berlaku untuk semua, tidak eksklusif satu perusahaan saja," kata dia. Adapun Thomas Lembong menolak memberikan komentar.

Saat ini, setidaknya ada dua Peraturan Menteri Keuangan terkait pemberian tax holiday. Dalam PMK Nomor 35 Tahun 2018 disebutkan bahwa minimal investasi senilai Rp 500 miliar otomatis bisa mendapat potongan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 100 persen dalam 5 tahun. Sementara dalam PMK Nomor 104 Tahun 2016, disebutkan potongan Pajak Penghasilan yang diperoleh memiliki rentang dari 20 persen sampai 100 persen untuk investasi dengan nilai yang sama, khusus di Kawasan Ekonomi Khusus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di tengah rencana investasi untuk pembangunan pabrik, PT Hyundai Mobil Indonesia (HMI) pun terus memasok informasi kepada HMC terkait potential growth dari segmen bisnis yang ingin disasar. "Kami sebagai distributor di Indonesia memang ada diskusi dengan pihak Hyundai Korea," ucap Mukiat.

Hyundai Mobil Indonesia menilai Indonesia masih menjadi pasar yang cukup besar lantaran penetrasi mobil baru 7,9 persen dari total 261 juta penduduk Indonesia. Sementara Wakil Presiden Komisaris PT Hyundai Mobil Indonesia (HMI) Jongkie Sugiarto mengatakan baru 87 dari 1000 orang Indonesia yang memiliki mobil. "Malaysia sudah di atas 440 unit per 1000 orang, Thailand sudah 220 unit per 1000 orang," ucapnya.

Menurut Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia ini, HMC adalah perusahaan raksasa sehingga merekalah nantinya yang akan memimpin investasi ini, bukan HMI. "Mereka yang punya teknologi, keuangan yang sangat kuat, dan pengalaman yang banyak," ujarnya.

Simak berita lainnya tentang pajak di Tempo.co.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

1 jam lalu

Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring. TEMPO/Wawan Priyanto
Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

Industri ekonomi digital terus mencuat, diketahui untung triliunan rupiah pemerintah terima dari hasil pajak ekonomi digital.


Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

1 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

THR bagi karyawan swasta akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan cara dipotong oleh pemberi kerja untuk disetorkan ke negara. Berapa besaran pajaknya?


Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

1 hari lalu

Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

Ditjen Pajak membeberkan simulasi perhitungan THR dan bonus berdasarkan skema penghitungan PPh Pasal 21 terbaru yakni dengan skema TER.


Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

1 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

Warganet ramai membicarakan pengenaan PPh pasal 21 dengan skema terbaru membuat nilai THR dan bonus pekerja langsung menciut. Benarkah?


Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

4 hari lalu

Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama DPP PAN di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan buka puasa bersama pertama usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.


Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

4 hari lalu

Direktur PT SDR menjadi tersangka kasus perpajakan saat diserahkan petugas Kanwil DJP Sumut 1 dan Polda Sumut kepada Kejati Sumut. Foto: Istimewa
Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

Modus perbuatannya dengan menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan dan pemotongan pajak.


Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga Luhut Lapor SPT Pajak 2023 di Istana Negara

7 hari lalu

Presiden Jokowi bergurau dengan para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga Luhut Lapor SPT Pajak 2023 di Istana Negara

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan jajaran menteri melaporkan SPT pajak di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2024.


5 Negara Favorit Tujuan Jastip

7 hari lalu

Ilustrasi barang jastip yang disita dari penumpang di bandara. Antara/Umarul Faruq
5 Negara Favorit Tujuan Jastip

Negara mana saja yang selama ini menjadi tujuan utama untuk jastip?


Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

7 hari lalu

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp10.000 yang sudah dapat dibeli oleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara


Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

8 hari lalu

Pembeli tengah memilih pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).  TEMPO/Tony Hartawan
Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

Kebijakan PPN di Tanah Air diatur dalam Undang-Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).