TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati bungkam saat ditanya alasan belum memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1, KPK Telah Periksa 28 Saksi
"Out of context itu," kata Nicke Widyawati usai mengecek realisasi penggunaan bahan bakar minyak dengan campuran biodiesel 20 persen atau B20 di SPBU Kuningan, Jakarta, 3 September 2018.
Nicke dipanggil KPK hari ini terkait perannya saat menjadi Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN. KPK memanggil Nicke untuk meminta keterangan terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Saat ditanya lebih lanjut oleh para wartawan soal pemanggilan oleh KPK, Nicke langsung bergegas masuk ke mobilnya. Sebelum pintu tertutup, Nicke mengacungkan jempol kepada para wartawan, tanpa satu kata pun.
Perempuan yang kini menjabat Direktur Utama Pertamina itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Idrus Marham. KPK menetapkan Idrus menjadi tersangka ketiga dalam kasus PLTU Riau. Sebelumnya KPK menetapkan eks Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih dan eks pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.
KPK menyangka Idrus bersama Eni Saragih menerima hadiah atau janji senilai USD 1,5 juta dari Kotjo untuk memuluskan penandatangan kerjasama proyek PLTU Riau-1.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai direksi PLN," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah hari ini.
Febri belum menjelaskan tujuan pemeriksaan petinggi perusahaan setrum pelat merah itu. Namun, dari deretan nama saksi itu, ini merupakan pertama kalinya Nicke Widyawati dijadwalkan untuk diperiksa KPK.
ROSSENO AJI