TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapkan saat ini Pemerintah Indonesia mengikuti upaya negara lain untuk melindungi industri dalam negerinya dengan cara memperketat aturan impor. Dua negara yang ditiru upaya perlindungan industri dalam negerinya adalah Cina dan Amerika Serikat.
Baca: Sri Mulyani Sebut Pembatasan Impor Berisiko Bermasalah di WTO
saat ini kajian mengenai penerapan pajak penghasilan (PPh) impor dan penegasan aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) merupakan langkah memperkuat industri dalam negeri.
Kajian atas PPh Pasal 22 yang dilakukan Kementerian Keuangan disebut dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan industri. "Jadi kami sedang mengkaji beberapa HS untuk bahan baku bahan penolong, kami pilih yang lebih rendah, untuk barang antara 7,5 persen, produk hilir boleh 10 persen," kata Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin, 3 September 2018.
Menurut Airlangga, saat ini perusahaan-perusahaan komponen dalam negeri berharap bahwa mereka bisa meningkatkan kapasitas produksinya. Banyak perusahaan komponen dalam negeri yang meminta agar diberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara lebih ketat.
"Dalam tanda kutip (pengetatan SNI) bisa mengurangi impor. Bukan hanya digabung dengan TKDN tapi mencegah persaingan yang tidak sehat, kita lihat seperti negara lain memperkuat industrinya masing-masing termasuk tetangga kita," ucap Airlangga.
Langkah AS yang mengenakan biaya masuk bagi baja dan aluminium serta Cina yang mempertimbangkan trade remedy disinggung sebagai beberapa contoh. Saat ini, ada 900 barang konsumsi yang sudah diberlakukan tarif PPh 22 dan jumlah barang konsumsi inilah yang tengah disisir untuk kemudian diterapkan tarif baru.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan pemerintah sedang melakukan evaluasi terhadap impor barang-barang konsumsi. Evaluasi tersebut terutama terhadap barang-barang konsumsi yang selama ini sudah terkena PPh pasal 22 impor.
Pemerintah melalukan evaluasi barang-barang konsumsi tersebut bersama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian. "Ini dilakukan melalui ada sekitar 900 komoditas impor yang sekarang sedang kami review dengan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian," kata Sri Mulyani di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat, 24 Agustus 2018.
Baca: Penjualan E-commerce Turun saat Impor Barang Dibatasi?
Sri Mulyani mengatakan langkah-langkah dari Ditjen Bea dan Cukai yang selama ini sudah menertibkan impor yang berisiko tinggi dapat terus berjalan. Dari langkah itu, kata Sri Mulyani, pemerintah sudah memiliki peta yang jelas mengenai importir-importir dan barang-barang yang diimpor.
BISNIS