Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mulai 1 September, Peserta BPJS Kesehatan Wajib Gunakan Rujukan Online

image-gnews
Defisit, BPJS Kesehatan Korbankan Aset dan Laba
Defisit, BPJS Kesehatan Korbankan Aset dan Laba
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan mewajibkan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk menggunakan sistem rujukan online mulai 1 September 2018. Penggunaan sistem ini dilakukan demi membuat proses rujukan oleh peserta lebih cepat dan bisa didata dengan tepat waktu.

Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan Capai 77 Persen Penduduk Indonesia

"Digitalisasi rujukan ini mendekatkan peserta dengan fasilitas kesehatan dan mengurangi antrean dalam pelayanan kesehatan," kata Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaifuddin saat ditemui selepas acara Ngopi Bareng JKN di Cikini, Jakarta Pusat, Senin, 3 September 2018.

Sistem rujukan online ini diluncurkan dalam tiga fase uji coba dari 15 Agustus 2018 hingga 30 September 2018. Fase pertama untuk sosialisasi, fase kedua untuk penerapan rujukan online secara luas, dan fase ketiga untuk pengaturan rumah sakit rujukan dari para peserta nantinya.

Pada pelaksanaan fase pertama, sebanyak 19.937 dari 22.443 unit fasilitas kesehatan tahap pertama di seluruh Indonesia telah berhasil memulai sistem rujukan ini. Sisanya yaitu 2.506 belum berhasil lantaran adanya masalah atau tidak tersedianya jaringan internet yang cukup dan stabil.

Pada fase kedua dan ketiga, BPJS akan mengupayakan agar 2506 fasilitas lain bisa segera siap mengikuti rujukan online ini. Namun jika pun masih ada masalah jaringan internet di lapangan, maka BPJS tetap menyediakan pengecualian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jadi rujukan manual masih bisa digunakan dengan pertimbangan jaringan ini, tapi kami terus komunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika," ucap Arief.

Sistem rujukan online ini ditampung dalam platform Primary Care BPJS Kesehatan di laman pcare.bpjs-kesehatan.go.id dan akan dijalankan penuh pada 1 Oktober 2018. Menjelang waktu yang tersisa, BPJS terus melengkapi sejumlah kebutuhan data agar tidak ada masalah berarti. Salah satunya yaitu meminta rumah sakit rujukan untuk melengkapi data profil pelayanan yang disediakan. (*)

Lihat juga video: Bangkrut Miliaran Rupiah, Hampir Mati, Anak Muda Ini Kini Jadi Jawara Digital Beromzet Miliaran Rupiah


Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Setujui Revisi Aturan Perdagangan Online, Atur Apa Saja?

1 hari lalu

Presiden Jokowi bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas saat blusukan di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat untuk mengecek stabilitas harga pangan jelang Lebaran 2023, Rabu, 5 April 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Jokowi Setujui Revisi Aturan Perdagangan Online, Atur Apa Saja?

Jokowi sudah mengeluarkan izin soal revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Apa saja yang diatur beleid itu?


Di New York, BPJS Kesehatan Jabarkan Kesuksesan Ungguli Eropa

2 hari lalu

Di New York, BPJS Kesehatan Jabarkan Kesuksesan Ungguli Eropa

Cakupan kesehatan universal atau UHC penduduk Indonesia sudah 94 persen.


Menolak TikTok Shop, Menteri Teten: Pendapatan Perdagangan Online Dinikmati Asing

3 hari lalu

Teten Masduki menjelaskan penyebab sedikitnya pengunjung yang berbelanja secara offlne di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa 19 September 2023. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki melakukan pemantauan kondisi Pasar Tanah Abang dikarenakan para pedagang di pasar Tanah Abang mengalami penurunan rata-rata di atas 50 persen. Meskipun mereka telah melakukan transformasi jualan di online tetapi tetap tidak bisa bertahan. Pedagang UMKM yang berjualan secara online sebagian besar merupakan seller produk impor atau mereka tidak memiliki produk sendiri. Tempo/Magang/Joseph.
Menolak TikTok Shop, Menteri Teten: Pendapatan Perdagangan Online Dinikmati Asing

Menteri Teten Masduki tetap menolak Tiktok Shop. Menurutnya, pendapatan dari perdagangan online di Tanah Air lebih banyak dinikmati perusahaan asing.


Tanah Abang Sepi, Begini Keadaan di Thamrin City

3 hari lalu

Sejumlah kios di pusat grosir Thamrin City tutup pada Rabu, 20 September 2023..Para pedagang mengakui ada penurunan pengunjung. Foto: TEMPO/Alifya Salsabila
Tanah Abang Sepi, Begini Keadaan di Thamrin City

Penurunan jumlah pengunjung juga dirasakan pedagang di Thamrin City


Selangkah Lagi Indonesia Menuju Cakupan Kesehatan Semesta

4 hari lalu

Selangkah Lagi Indonesia Menuju Cakupan Kesehatan Semesta

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dikenal sebagai program jaminan kesehatan dengan jumlah kepesertaan terbesar di dunia.


Pemerhati Kebijakan Publik Usulkan Adanya Regulasi untuk E-commerce

4 hari lalu

Suasana Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu, 16 September 2023. Para pedagang mengeluhkan jumlah pengunjung yang menurun beberapa tahun terakhir. Foto: TEMPO/Alifya Salsabila Novanti
Pemerhati Kebijakan Publik Usulkan Adanya Regulasi untuk E-commerce

Pemerharti kebijakan publik menyebutkan diperlukan regulasi yang mengatur kehadiran e-commerce dan marketplace yang saat ini merambah masyarakat.


BPJS Kesehatan Optimalkan Layanan Skrining Kesehatan Petugas KPPS

5 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimalkan Layanan Skrining Kesehatan Petugas KPPS

Calon petugas KPPS yang masuk kategori risiko rendah setelah mengikuti skrining dapat bertugas sesuai tanggung jawabanya.


Cara Naik Kelas BPJS Kesehatan dan Syaratnya

7 hari lalu

Cara Naik Kelas BPJS Kesehatan dan Syaratnya

Perubahan kelas BPJS Kesehatan berlaku untuk satu keluarga dalam Kartu Keluarga sama yang sudah terdaftar sebagai peserta.


Pasar Tanah Abang Sepi Pengunjung, Teten Blak-blakan Beberkan Deretan Penyebabnya

8 hari lalu

Amin (70 tahun), salah satu pedagang yang masih bertahan di Blok G Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu 8 Juli 2023. Pasar ini kini dikeluhkan semakin sepi dan cenderung terbengkelai, bahkan dikabarkan jadi sarang preman. Tempo/M. Faiz Zaki
Pasar Tanah Abang Sepi Pengunjung, Teten Blak-blakan Beberkan Deretan Penyebabnya

Menteri Teten Masduki membeberkan sejumlah alasan pasar Tanah Abang sepi pengunjung saat ini, mulai dari hulu hingga hilir. Berikut penjelasannya.


Dinkes DKI: Warga Jakarta yang Kena ISPA Pakai BPJS untuk Layanan Kesehatan Gratis

9 hari lalu

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati sebagai juru bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara menggelar konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 8 September 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Dinkes DKI: Warga Jakarta yang Kena ISPA Pakai BPJS untuk Layanan Kesehatan Gratis

Dinkes DKI menyatakan 98 persen warga Jakarta telah punya layanan BPJS Kesehatan. Penderita ISPA bisa dapat layanan kesehatan gratis.