TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi meluncurkan program perluasan penerapan kewajiban pencampuran solar dengan kadar minyak sawit 20 persen atau mandatori B20. Program itu mulai diimplementasikan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada 1 September 2018.
Baca juga: Mandatori B20 Dinilai Tak Sejalan dengan Perkembangan Teknologi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution berujar kewajiban pencampuran bahan bakar solar dengan B20 telah dimulai 2016, namun penerapannya belum optimal. "Maka, acara ini diharapkan menjadi titik tolak pemanfaatan biodiesel 20 persen di semua sektor secara menyeluruh,” ujar dia dalam Peluncuran Perluasan Mandatori B20, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat, 31 Agustus 2018.
Menurut Darmin, penerapan mandatori B20 adalah dalam rangka mengurangi defisit dan impor bahan bakar minyak, serta menghemat devisa. Sebab, salah satu penyebab besarnya defisit neraca perdagangan saat ini hingga mencapai sekitar US$ 1,1 miliar adalah tingginya impor migas yang mencapai lebih dari US$ 5 miliar.
"Sementara itu, sektor non migas masih memberikan angka positif. Terjadinya defisit neraca perdagangan ini berdampak pada melemahnya nilai tukar rupiah," kata Darmin.
Sektor yang menjadi sasaran program ini, ujar Darmin, antara lain di sektor transportasi non public service obligation (PSO), industri, pertambangan, dan kelistrikan. Dengan demikian, diharapkan tidak akan ada lagi peredaran solar tanpa pencampuran biodiesel (B-0).
Adapun mekanisme pencampuran B20 akan melibatkan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) yang menyediakan solar, dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) yang memasok FAME (Fatty Acid Methyl Esters) yang bersumber dari CPO (Crude Palm Oil).
Darmin menegaskan mulai 1 September 2018, tidak akan ada lagi produk B0 di pasaran, dan keseluruhannya berganti dengan B20. Apabila Badan Usaha BBM tidak melakukan pencampuran, dan Badan Usaha BBN tidak dapat memberikan suplai FAME (Fatty Acid Methyl Ester) ke BU BBM maka saksi yang dikenakan adalah denda Rp 6 ribu per liter.
"Enggak ada lagi yang bilang itu solar stok impor lama, semua harus sudah dicampur, ujar Darmin. Produk B0 nantinya hanya untuk Pertadex atau Diesel Premium.
Kendati demikian, ada beberapa pengecualian mandatori B20 yang dapat diberlakukan terutama terhadap Pembangkit Listrik yang menggunakan turbine aeroderivative, alat utama sistem senjata (alutsista), serta perusahaan tambang Freeport yang berlokasi di ketinggian. Terhadap pengecualian tersebut digunakan B0 setara Pertadex.