TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjelaskan ihwal rencananya memantau media sosial wajib pajak. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan hal yang akan dipantau di media sosial ada bermacam-macam.
Baca juga: Infrastruktur Pertukaran Informasi Pajak Digenjot Ini Rinciannya
Salah satu hal yang bakal dipantau, ujar Iwan, adalah sentimen dari wajib pajak. "Tapi intinya, pemantauan itu adalah untuk meningkatkan pelayanan," ujar Iwan di Ballroom Ritz Carlton, Jakarta, Kamis, 30 Agustus 2018.
Iwan menjelaskan salah satu contohnya adalah ketika Ditjen Pajak mengeluarkan suatu kebijakan. Dengan bantuan media sosial mereka bisa melihat apakah masyarakat, khususnya wajib pajak, menilai kebijakan itu bagus atau tidak. "Itu akan menjadi evaluasi bagi kami," tutur dia.
Selain pemantauan sentimen, Iwan mengatakan dengan berbekal teknologi terbaru, Ditjen Pajak bisa mengawasi wajib pajak orang per orang. Termasuk dengan melihat hubungan wajib pajak dengan pihak-pihak yang terhubung di media sosial.
Kendati demikian, ia membantah bahwa teknologi itu menabrak privasi masyarakat. Sebab, pantauan itu hanya dilakukan dengan informasi-informasi yang sudah dipublikasikan dan terbuka. "Kami enggak berani yang di deep web-nya," kata Iwan.
Iwan memastikan setiap analisis yang dilakukan adalah menggunakan sistem yang sudah dimiliki Ditjen Pajak.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyatakan bakal terus meningkatkan dan memperbaiki pelayanan perpajakan. Sebab, ia melihat perbaikan pelayanan adalah salah satu faktor yang dominan meningkatkan kepatuhan para wajib pajak.
"Kami melihat ada sekelompok wajib pajak yang tidak bayar pajak karena tidak dilayani dan tidak tahu," ujar Dirjen Pajak tersebut.