TEMPO.CO, Jakarta - Terkait dengan insiden yang melibatkan penyanyi Neno Warisman, yang menggunakan mikrofon atau public announcement (PA) di pesawat, manajemen Lion Air angkat bicara. Managing Director Lion Air Group Daniel Putut Kuncoro Adi menjelaskan, tindakan Neno berbeda dengan yang dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Baca: Susi Pudjiastuti Gunakan Mikrofon Pesawat, Garuda: Kami Meminta
"Jika ada yang ingin menggunakan PA, ada proses perizinannya yang diketahui oleh kantor pusat," ujarnya di kantor pusat Lion Air, Kamis, 30 Agustus 2018.
Daniel melanjutkan, yang dilakukan Neno Warisman melanggar aturan standar operasional prosedur atau SOP. SOP itu disebut dilanggar karena Neno sebelumnya tidak mengajukan permohonan izin penggunaan PA ke kantor pusat Lion Air.
Atas tindakan yang dilakukan Neno Warisman itu, manajemen Lion Air telah menjatuhkan sanksi kepada pihak terkait. Pihak terkait yang dimaksud adalah pilot Lion Air JT 297, Kapten Djoko Timboel Soembodo, beserta awak kabinnya. Mereka tidak diizinkan melakukan penerbangan selama masa investigasi.
Investigasi internal yang dilakukan Lion Air, kata Daniel, akan menghabiskan waktu lebih-kurang selama dua minggu. "Kami akan tanyakan satu persatu (awak kabin) terkait penggunaan PA oleh Neno Warisman," tuturnya.
Pernyataan Daniel menanggapi perkembangan kasus yang menjadi viral terkait dengan Neno Warisman dan Susi Pudjiastuti belakangan ini. Setelah kejadian Neno menggunakan mikrofon di pesawat Lion Air pada Sabtu pekan lalu dan ramai diperbincangkan publik, baru-baru ini juga beredar video yang menayangkan Susi menggunakan mikrofon di pesawat Garuda Indonesia.
Susi Pudjiastuti menggunakan mikrofon saat memberikan ucapan selamat Hari Kartini kepada penumpang pesawat Garuda Indonesia pada 21 April 2018. Senior Manager Public Relations Garuda Indonesia Ikhsan Rosan menjelaskan, Garuda yang meminta Susi memberikan sambutan sekitar 2 menit di kabin pesawat saat Hari Kartini tersebut.
Adapun Neno Warisman menggunakan mikrofon di pesawat Lion Air rute Pekanbaru-Jakarta dengan nomor penerbangan JT 297, menyampaikan permohonan maaf atas insiden penolakan gerakan #2019GantiPresiden yang terjadi di Pekanbaru. Tindakan ini pula yang menuai reaksi keras antara lain karena penggunaan mikrofon tanpa izin kantor pusat maskapai.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Penerbangan Indonesia Tengku Burhanuddin menyatakan langkah Neno Warisman menggunakan mikrofon menimbulkan kegelisahan penumpang. Pasalnya, Neno merupakan salah satu tokoh kontroversial.
"Itu sesuatu yang berakibat kurang baik ke depan, tentu kurang bagus. Tapi kalau penerbangan haji, ada doa itu tidak ada masalah," ucap Burhanudin.
Baca: Insiden Neno Warisman, Lion Air Klarifikasi Identitas Pilot
Terkait dengan insiden Neno Warisman tersebut, sebetulnya, menurut Tengku, penggunaan mikrofon dalam kabin pesawat diperbolehkan asalkan sudah mendapatkan izin dari kapten pilot. Namun juga perlu diperhatikan lebih dulu akibat yang ditimbulkan kepada masyarakat.
ANTARA | FAJAR PEBRIANTO