TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyebutkan telah berupaya meningkatkan infrastruktur teknologi menjelang penerapan program pertukaran informasi data pajak atau automatic exchange of information (AEoI). Program tersebut direncanakan diimplementasikan mulai September 2018.
Baca: September, Dirjen Pajak Siap Tukar Informasi dengan Negara Lain
"Buat AEoI, dari sisi infrastruktur dan security, tadinya kami belum pakai joint domain, sekarang sudah pakai joint domain," ujar Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Iwan Djuniardi, di Ballroom Ritz Carlton, Jakarta, Kamis, 30 Agustus 2018. Dengan demikian sekitar 40 ribu komputer nantinya akan terhubung.
Selain itu, Ditjen Pajak juga menerapkan desktop management, sehingga semua sistem informasi bisa dikontrol dari pusat. "Log juga kami evaluasi jangan sampai ada penyalahgunaan."
Dari sisi intelijen dan analitik, Ditjen Pajak sudah punya teknologi big data yang bisa mengolah semua informasi yang masuk. Meski belum semua data bisa digunakan petugas pajak. "Karena datanya kan ada yang sudah NPWP, ada yang belum, jadi masih harus kami olah dulu," kata Iwan.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan memastikan semua persiapan telah rampung menjelang penerapan program pertukaran informasi data perpajakan atau automatic exchange of information (AEoI). Program tersebut direncanakan diimplementasikan mulai September 2018. "Sudah siap, tinggal terima data saja, kan melalui sistemnya OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ujar Robert.
Robert mengatakan semua sistem pertukaran informasi sudah siap. Khususnya, sistem untuk bertukar informasi dengan negara lain alias internasional. "Iya, kan dengan negara lain sudah disiapkan sistemnya," ucapnya.
Selain secara internasional, pertukaran informasi juga dilakukan secara domestik dengan lembaga-lembaga keuangan di dalam negeri. Untuk pertukaran informasi skala domestik, ujar Robert, telah diterapkan sejak April 2018.
Kendati telah di mulai pada awal tahun, Robert mengatakan masih ada lembaga keuangan dalam negeri yang belum memberi informasi. "Ada beberapa yang belum kasih, tapi kelihatannya karena dia tidak punya data yang mau di-share dan secara legal tidak harus," katanya.
Sejak awal tahun, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah memastikan seluruh persyaratan untuk mengikuti program pertukaran informasi data perpajakan tersebut sudah terpenuhi. Indonesia sudah siap berpartisipasi dalam AEoI.
Ada empat persyaratan untuk mengikuti AEoI. Tim panitia AEoI telah mengecek kemampuan DJP memenuhi syarat tersebut. Syarat tersebut antara lain mengenai legislasi domestik. Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang pertukaran informasi keuangan.
Baca: Temuan LIPI: KEK Mandek Akibat Pajak Kurang Menarik
Syarat lainnya berkaitan kesiapan informasi dan teknologi. Ditjen Pajak dinyatakan sudah siap dengan sistem transmisi data yang dimiliki. Ditjen Pajak juga dinilai dari sisi kemampuan tata kelola dalam menjaga rahasia data.
VINDRY FLORENTIN