TEMPO.CO, Jakarta - Kawasan ekonomi khusus (KEK) di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, diusulkan memiliki luas 840 hektare atau berkurang 1.760 hektare dari rencana awal.
Baca juga: Temuan LIPI: KEK Mandek Akibat Pajak Kurang Menarik
"Rencana awal 2.600 hektare, tetapi karena lahan yang tersedia saat ini baru 840 hektare, maka diusulkan seluas itu dulu," kata Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit di Padang, Kamis, 30 Agustus 2018.
Meski berkurang dari rencana semula, luas lahan itu telah melebihi syarat minimal 400 hektare untuk sebuah KEK. Karena itu proses pengajuan tetap berjalan.
Apalagi lahan seluas 840 hektare di Taileleu, Kecamatan Siberut Barat tersebut telah atas nama perusahaan sehingga tidak perlu dikhawatirkan akan terganggu masalah pembebasan lahan.
Baca juga: Menteri BUMN Minta Mandalika Dijadikan Proyek Percontohan KEK
Bersamaan dengan itu, lahan yang belum 100 persen selesai proses pembebasannya seluas 1.760 hektare akan tetap diupayakan masuk dalam kawasan itu nantinya.
Analisis dampak lingkungan untuk lahan KEK tersebut, menurut Nasrul, juga telah selesai dibuat dan tidak ada masalah lagi.
Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam suatu daerah atau wilayah untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat meyakini pembangunan KEK tersebut akan diikuti pertumbuhan ekonomi daerah yang saat ini sedang melambat.
ANTARA