Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPJS Tak Bayar Klaim 3 Penyakit, Menkes Minta Aturan Dicabut

Reporter

image-gnews
Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Nila Djuwita F. Moeloek meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan mencabut tiga aturan baru yang diterbitkan oleh Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS. Ketiga aturan itu tentang pelayanan kesehatan untuk penyakit katarak, biaya persalinan dan rehabilitasi medik.

Menurut Nila, ketiga aturan ini seharusnya diatur melalui Peraturan Presiden. Menurutnya, saat ini telah ada bauran terkait dengan ketiga aturan tersebut namun belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. "Ketiga aturan tersebut sudah keluar sebelum presiden tanda tangan, sehingga memang ini membuat kegaduhan dan semestinya ditunda," ujarnya, Senin, 27 Agustus 2018.

Nila menegaskan, Kemenkes akan melakukan pembahasan tentang ketiga aturan tersebut dengan sejumlah pemangku kepentungan, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Dokter Mata Indonesia (Perdami).

Pasalnya, BPJS Kesehatan mengeluarkan ketiga aturan tersebut dengan tujuan efisiensi untuk mengurangi defisit. "Harus dicari win-win solution-nya. Tidak hanya satu sisi saja, peraturan direktur karena kalau hanya satu sisi saja mengurangi Rp 360 miliar, apa artinya," ucap Nila.

Sementara itu, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Sigit Priohutomo meminta ketiga aturan tersebut dicabut. Menurutnya, kedudukan dan implementasi aturan tersebut dilakukan secara eksternal, di luar BPJS Kesehatan.

"Misal seperti jadwal fisioterapi itu kewenangan medis bukan kewenangan BPJS, yang membatasi hanya 2 kali dalam sepekan," katanya.

Ketiga aturan tersebut, lanjutnya, juga mengurangi manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah diatur dalam Peraturan Presiden No.12/2013 yang telah beberapa kali diubah, dan terakhir direvisi dengan Peraturan Presiden No.28/2016.

Menurutnya, seharusnya pengurangan manfaat hanya dapat dilakukan dengan mengubah Peraturan Presiden yang kini sedang dalam proses finalisasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tidak dibenarkan untuk mengubah manfaat JKN dengan aturan Perdirjampelkes. Penetapan aturan tersebut melanggar prinsip good governance yaitu ketautan kepada hukum [rule of law]," tuturnya.

Dalam penerbitan ketiga aturan tersebut, sebutnya, BPJS Kesehatan tak melakukan pembahasan terlebih dahulu dengan DJKN. Selama ini, pembahasan terfokus soal perbaikan dana operasional BPJS, dana transfer daerah, perbaikan manajemen klaim, perbaikan rujuk balik, dan mitigasi fraud.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya A. Rusady menuturkan ketiga penyakit yaitu katarak, persalinan bayu lahir sehat dan fisioterapi menghabiskan biaya paling besar. Sepanjang tahun lalu, BPJS membayar klaim bayi baru lahir sehat senilai Rp 1,7 triliun, operasi katarak senilai Rp 2,65 triliun dan fisioterapi senilai Rp 965 miliar.

Baca juga: Asuransi atau Investasi? Yang Mana Pilihan Milenial

"Utilisasinya cukup tinggi dari biaya juga demikian tapi kasusnya tidak tergolong gawat darurat yang perlu diprioritaskan dan dilakukan sehingga ada upaya efisien. Lalu muncul tiga aturan ini," kata Maya.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

13 hari lalu

Suku Baduy, JKN Mempermudah Menjangkau Akses Kesehatan
Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.


BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

14 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.


4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

18 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.


4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

23 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.


268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

23 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

23 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.


Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

25 hari lalu

Suasana Rumah Sakit Unpad. Foto : Unpad
Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

Tenaga kesehatan Rumah Sakit Unpad berasal dari Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Farmasi, dan Psikologi di Unpad.


7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

25 hari lalu

Pemeriksaan katarak. Dok. KMN EyeCare
7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini daftar penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan termasuk pemberian kacamata dengan skema subsidi.


Kabupaten Sukabumi Pertahankan UHC, Sekda: Masyarakat Berobat Langsung Dilayani

32 hari lalu

Kabupaten Sukabumi Pertahankan UHC, Sekda: Masyarakat Berobat Langsung Dilayani

Berbagai program terus disiapkan agar Kabupaten Sukabumi dapat mempertahankan UHC.


Mengenal Apa Itu HFIS BPJS Kesehatan dan Cara Menggunakannya

33 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Mengenal Apa Itu HFIS BPJS Kesehatan dan Cara Menggunakannya

Sebagai pengguna BPJS Kesehatan, Anda perlu tahu apa itu HFIS BPJS Kesehatan. Hal ini memudahkan dalam mendapatkan informasi faskes.