TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Penelitian Ekonomi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau LIPI menemukan salah satu masalah di balik mandeknya pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK adalah soal tarif pajak. Besaran tax holiday pembebasan pembayaran pajak dalam periode waktu tertentu di lokasi KEK justru tidak lebih menarik ketimbang pajak secara umum.
BACA: Laksana Tri Handoko Dilantik Jadi Kepala LIPI yang Baru
Menurut peneliti LIPI, Maxensius Tri Sambodo, belum ada kesesuaian antara aturan tax holiday secara umum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2018 dan aturan tax holiday di KEK dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomo 104 Tahun 2016.
"Badan Kebijakan FIskal juga mengakui keduanya belum sinkron," kata Max dalam acara media briefing di Gedung LIPI, Selasa, 28 Agustus 2018. Saat ini, Max menyebut badan di bawah Kementerian Keuangan itu tengah berupaya agar kedua aturan ini bisa sejalan.
BACA: Rayakan HUT Ke-201, Kebun Raya Bogor Gelar Pameran Seni Botani
Baca Juga:
Dalam aturan tax holiday umum misalnya, minimal investasi senilai Rp 500 miliar otomatis bisa mendapat potongan Pajak Penghasilan hingga 100 persen dalam 5 tahun. Tapi dalam aturan tax holiday KEK, potongan Pajak Penghasilan yang diperoleh memiliki rentang dari 20 persen sampai 100 persen.
Temuan soal masalah perpajakan ini merupakan hasil dari serangkaian penelitian yang dilakukan Pusat Penelitian Ekonomi LIPI di dua lokasi KEK pariwisata, KEK Mandalika, Nusa Tenggara Barat dan KEK Tanjung Kelayang, Kepulauan Bangka Belitung. Kedua KEK ini telah diluncurkan masing-masing tahun 2014 dan 2016, namun belum banyak investasi yang berdatangan.
Beragam permasalahan lain ditemukan LIPI. Di antaranya yaitu hambatan pada proses akuisisi dan perubahan kepemilikan lahan. Max dan tim menemukan di KEK Mandalika marak ditemui spekulan tanah. Sementara di KEK Tanjung Kelayang, penguasaan lahan yang sangat tinggi oleh sekelompok orang saja.
Persoalan KEK ini sebenarnya juga telah muncul dalam temuan Majalah Tempo pada Juni 2018. Saat itu ditemukan fakta bagaimana realisasi investasi di Mandalika sampai akhir tahun 2017 hanya mencapai Rp 428,6 miliar. Angka itu jauh di bawah komitmen investasi di kawasan wisata yang dikelola PT Indonesia Tourism Development Corporation atau ITDC itu, yang besarnya Rp 13,5 triliun.
Baca berita tentang LIPI lainnya di Tempo.co.