TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jaringan Penerbangan Indonesia, Gerry Soedjatman menanggapi keputusan pemerintah menaikkan tarif tiket pesawat terbang kelas ekonomi untuk rute domestik. Ia menilai pemerintah seharusnya mengevaluasi tarif batas atas dibandingkan dengan tarif batas bawah atau TBB untuk mencegah terjadinya distorsi pasar.
Baca: BRI Beri Diskon 40 Persen Tiket Pesawat AirAsia ke Negara ASEAN
Gerry mengatakan penaikan TBB sebesar 5 persen yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan menjadikan selisih dengan TBA menjadi semakin sempit, yakni 65 persen. Padahal, maskapai membutuhkan pendapatan saat low season.
"Menaikkan TBB dikhawatirkan akan mengakibatkan distorsi pasar, akan terjadi surplus pada low season. Ini akan membuat maskapai menjadi lebih sulit bertahan," kata Gerry, Selasa, 28 Agustus 2018.
Baca: INACA Minta Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Naik Jadi 40 Persen
Gerry menambahkan permintaan pada saat low season bersifat elastis, sedangkan peak season cenderung inelastis. Namun banyak yang mengira permintaan pada low season itu bersifat inelastis.
Permintaan elastis terjadi bila persentase perubahan permintaan lebih besar dari persentase perubahan dari harga. Adapun, permintaan inelastis adalah kondisi saat persentase perubahan permintaan lebih kecil dari persentase perubahan pada harga.
Di sisi lain, mayoritas penumpang pesawat bersifat non-time critical, artinya mereka bersedia mengubah rencana jadwal sesuai harga (price sensitive). Biasanya penumpang membeli tiket penerbangan jauh hari karena lebih murah.
Konsep tersebut, menurut Gerry, merupakan penerapan dari fleksibilitas harga (flexible pricing) yang diterapkan maskapai. Hal tersebut bertujuan mengetahui harga yang tepat sesuai titik ekuilibrium antara permintaan dan penawaran.
Gerry berpendapat flexible pricing dibutuhkan karena permintaan dalam jangka pendek berubah sesuai kondisi pasar tetapi ketersediaan kursi pada maskapai cenderung tetap dalam jangka pendek. "Kalau TBB dinaikkan tanpa ada pengurangan kapasitas, dengan alasan biar nggak semakin rugi, ini melawan prinsip dasar ekonomi dan hukum supply and demand," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Kementerian Perhubungan memastikan tarif batas bawah penerbangan kelas ekonomi rute domestik akan dinaikkan sebesar 5 persen atau menjadi 35 persen dari tarif batas atas yang telah ditentukan. Sebelumnya tarif batas bawah adalah 30 persen dari tarif batas atas.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kenaikan tarif tiket pesawat tersebut masih dalam proses sosialisasi dan telah diserahkan kepada Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman. Adapun, penetapan kenaikan tarif kemungkinan akan dilakukan pada bulan depan. "(TBB) sudah dinaikkan 5 persen menjadi 35 persen dari TBA," kata Budi Karya usai menghadiri Seminar Nasional Kebangkitan BUMN, Selasa, 28 Agustus 2018.
BISNIS